
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, kini terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana promosi dan publisitas semasa jabatannya. Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) telah menetapkannya sebagai terduga dalam kasus ini, setelah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan bukti yang mengejutkan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Putrajaya pada Senin (3/3), Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki, mengungkapkan bahwa Ismail Sabri dikenai Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009, yang berkaitan dengan laporan harta kekayaan. Penggeledahan yang dilakukan di sebuah kondominium berhasil menemukan ratusan miliar uang tunai. SPRM mencatat, jika uang yang ditemukan terbukti milik Ismail, ia wajib memberikan penjelasan kepada penyidik.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah SPRM menahan empat pejabat senior yang pernah menjabat dalam pemerintahan Ismail Sabri. Lembaga antikorupsi tersebut menduga telah terjadi penyalahgunaan dana dalam program Keluarga Malaysia, sebuah inisiatif yang diluncurkan pada awal 2024 dengan total anggaran mencapai 700 juta ringgit (setara Rp2,6 triliun). Pengungkapan ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara dan tingkat keparahan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Dari serangkaian penggeledahan, SPRM menemukan uang tunai dengan total sekitar 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing. Selain itu, mereka juga menyita 16 kilogram emas batangan yang diperkirakan bernilai hampir 7 juta ringgit (sekitar Rp25,7 miliar). Temuan ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Malaysia dan menjerumuskan Ismail Sabri ke dalam masalah hukum yang serius.
SPRM juga telah memanggil 31 orang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Rekening bank yang diidentifikasi terkait dengan dugaan korupsi telah dibekukan, dengan total mencapai 2 juta ringgit. Namun, rekening pribadi Ismail Sabri belum dibekukan karena masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terus berlanjut dan SPRM berkomitmen untuk memperdalam investigasi.
Prosedur hukum yang diterapkan oleh SPRM mengindikasikan ketelitian dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Pada bulan November 2024, SPRM meminta Ismail Sabri dan seorang individu lainnya untuk menyerahkan laporan harta kekayaan mereka. Setelah melakukan pemeriksaan pada 19 Februari, SPRM berencana untuk memanggil kembali Ismail untuk memberikan keterangan pada Rabu (5/3), di samping memanggil sekitar 10 saksi lainnya dalam waktu dua pekan ke depan.
Ismail Sabri, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia pada tahun 2021 hingga 2022, kini terancam akan kehilangan posisi dan reputasinya akibat tuduhan korupsi yang serius ini. Ini adalah langkah besar dalam sejarah politik Malaysia, yang sedang berusaha mengatasi masalah korupsi yang telah mengakar dalam pemerintahan.
Sementara itu, masyarakat Malaysia dan pengamat politik di seluruh dunia memperhatikan perkembangan kasus ini dengan cermat. Tindakan SPRM kali ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di negara tersebut. Korupsi telah menjadi isu besar di Malaysia, dan setiap kemajuan dalam penyidikan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik kepada institusi pemerintahan. Dengan angka yang fantastis dan banyaknya bukti yang telah ditemukan, publik menunggu hasil dari investigasi ini dengan penuh harapan akan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berlaku.