Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi Minyakita Tak Sesuai Takaran

KARAWANG, Podme – Masyarakat kini memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terkait kasus Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. Menurutnya, ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk barang maupun uang, sesuai dengan peraturan yang ada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen yang mengalami kerugian memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi. "Sesuai dengan Undang-Undang No 8, disitu ada hak dan kewajibannya. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali, seperti itu," ujar Moga dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (13/3/2025).

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran dianjurkan untuk mengajukan keluhan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada di daerah masing-masing. Proses ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi konsumen untuk menuntut hak-haknya.

Berikut adalah tahapan mekanisme untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terkait kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran:

  1. Identifikasi Kerugian: Konsumen harus mendokumentasikan kerugian yang dialami. Ini bisa berupa bukti pembelian, kondisi fisik produk, dan bukti lainnya yang mendukung klaim.

  2. Pengajuan Pengaduan: Konsumen dapat mengajukan pengaduan resmi kepada BPSK atau LPKSM setempat. Pengaduan ini sebaiknya disertai dengan semua bukti yang telah dikumpulkan.

  3. Proses Mediasi: Setelah pengaduan diterima, lembaga terkait akan melakukan proses mediasi antara konsumen dan produsen/penjual untuk mencari solusi.

  4. Penilaian Kerugian: Jika mediasi tidak berhasil, lembaga akan melakukan penilaian terkait kerugian yang dialami konsumen dan memutuskan langkah selanjutnya.

  5. Keputusan dan Ganti Rugi: Lembaga akan mengeluarkan keputusan mengenai tuntutan ganti rugi dan menentukan bentuk kompensasi apakah berupa barang pengganti atau uang.

Moga juga menyebutkan bahwa masyarakat tak perlu merasa khawatir meskipun ada beberapa produsen yang curang dalam takaran Minyakita. "Tidak perlu harus orang Kemendag yang turun langsung ke daerah, ke kecamatan, di Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah," jelas Moga.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Ia menjelaskan bahwa masih ada produsen Minyakita yang menjalankan bisnisnya dengan jujur dan sesuai dengan ketentuan. Pernyataan ini muncul seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas Polri bersama Kemendag di beberapa wilayah, seperti Bekasi dan Jakarta Utara.

Budi menegaskan pentingnya penegakan aturan untuk memastikan semua pelanggaran yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas. “Kami akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Konsumen diharapkan lebih proaktif dalam menuntut hak mereka, khususnya terkait masalah produk yang tidak sesuai dengan standar. Oleh karena itu, informasi mengenai mekanisme pengaduan dan ganti rugi menjadi sangat penting untuk disampaikan kepada publik agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan dan menuntut hak-haknya.

Berita Terkait

Back to top button