Mat Solar Sampai Meninggal, Uang Ganti Rugi Tanah Tak Kunjung Datang

Kabar duka datang dari dunia hiburan tanah air. Mat Solar, yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai Bang Juri dalam serial komedi "Bajaj Bajuri", meninggal dunia pada Senin malam, 17 Maret 2025, di RS Pondok Indah. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Mat Solar, yang memiliki nama asli Nasrullah, telah berjuang melawan berbagai masalah kesehatan, termasuk serangan stroke yang dideritanya sejak tahun 2017.

Mat Solar, yang berusia 62 tahun, mengalami tiga kali serangan stroke yang membuatnya kesulitan berjalan dan berbicara. Selain stroke, Mat Solar juga memiliki riwayat penyakit diabetes yang mempengaruhi penglihatannya. Momen terakhir dalam hidupnya menyisakan kesedihan mendalam, terutama bagi keluarganya yang masih berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima.

Sebelum meninggal, sahabat dekat Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka—anggota Komisi VI DPR RI—mengungkapkan bahwa mereka sedang memperjuangkan pembayaran ganti rugi atas tanah milik Mat Solar seluas 1.313 meter persegi. Tanah tersebut digunakan untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere yang dimulai pada tahun 2019. Rieke melalui media sosialnya mengkritik lambannya proses pembayaran yang seharusnya diselesaikan oleh negara.

Berikut beberapa poin penting mengenai masalah ganti rugi tanah milik Mat Solar:

  1. Kronologi Masalah: Mat Solar membeli tanah tersebut dengan hasil honor dari pekerjaan aktingnya, namun hingga saat ini, ganti rugi yang seharusnya diterima belum juga ada kejelasan.

  2. Proses Hukum: Pengadilan Negeri Tangerang telah mengeluarkan putusan yang menetapkan ganti rugi senilai Rp. 3.338.214.930, yang diminta untuk disimpan di pengadilan. Namun, proses pencairan dana tersebut hingga saat ini belum terealisasi.

  3. Hak Tanah yang Jelas: Rieke menegaskan bahwa Mat Solar memiliki akta jual beli yang sah dan tidak ada sengketa atas tanah tersebut, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam pembayaran ganti rugi.

  4. Upaya Hukum yang Ditempuh: Rieke mengungkapkan niat untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Cinere Serpong Jaya, dan pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengklaim hak yang seharusnya didapat oleh Mat Solar.

  5. Harapan untuk Penyelesaian: Dalam sidang pertama yang diadakan pada 19 Maret 2024, pihak Jasa Marga berjanji akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebelum Idul Fitri tahun ini. Janji ini menambah harapan akan penyelesaian yang lebih cepat bagi pihak waris.

“Saya tidak terima sahabat baik saya mengalami hal seperti ini. Dia bekerja keras untuk membeli tanah tersebut, dan ini merupakan haknya yang harus dipenuhi oleh negara,” ungkap Rieke dengan penuh emosi.

Pihak Rieke dan keluarga Mat Solar terus berusaha mempercepat proses ganti rugi ini, mengingat kesehatan Mat Solar yang semakin memburuk akibat penyakitnya. Keluarga berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan proses ini dengan adil dan secepatnya, demi memberikan kelegaan bagi almarhum dalam perjalanan terakhirnya.

Kondisi ini membuka diskusi lebih luas mengenai tanggung jawab negara dalam memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada masyarakat, terutama dalam kasus pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Seharusnya, setiap proses pengadaan tanah tidak hanya memperhatikan kepentingan pembangunan, tetapi juga hak-hak individu yang harus dilindungi.

Dengan hilangnya Mat Solar, tidak hanya industri hiburan yang kehilangan sosok ikonik, tetapi juga sebuah cerita tentang perjuangan hak dan keadilan yang belum sepenuhnya terwujud.

Berita Terkait

Back to top button