Maxim Godok Berikan THR Ojol Uang Tunai, Inovasi yang Menarik!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengkonfirmasi bahwa pengemudi ojek daring (ojol) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 dalam bentuk uang tunai. Hal ini menjadi angin segar bagi ribuan pengemudi ojol di tanah air yang selama ini mempertanyakan kepastian bantuan dalam momen perayaan tersebut.

Dalam pernyataannya, pihak Maxim, melalui Government Relation and Public Affairs, Widhi Wicaksono, menyatakan bahwa saat ini mereka tengah berdiskusi dengan Kemenaker untuk memastikan bahwa regulasi mengenai pemberian THR berjalan sesuai rencana. “Kita fokus nantinya akan ada bantuan untuk Hari Raya,” ujar Widhi saat di temui setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR di Jakarta pada Rabu (5/2).

Widhi mengungkapkan bahwa proses pencairan THR direncanakan akan selesai dan diterima oleh pengemudi dalam satu hingga dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Target ini diharapkan dapat memastikan pengemudi ojol mendapatkan dukungan pada saat yang tepat. “Bentuk pemberian THR sudah bisa ditentukan bulan ini, meskipun kami masih mendiskusikan lebih lanjut mengenai rincian dan kriteria penerima bantuan,” tambahnya.

Keberadaan THR ini diharapkan dapat memberikan keadilan di kalangan pengemudi. Maxim telah merumuskan sistem penentuan besar THR yang berbasis kinerja, guna memastikan pengemudi yang lebih aktif dalam bekerja mendapatkan jatah yang lebih layak. Yassierli juga menekankan bahwa komponen penting dalam penyusunan formula THR ini antara lain meliputi jenis layanan, jenis angkutan, dan jam kerja pengemudi.

Adanya pembicaraan dan musyawarah antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi ojol menjadi langkah positif dalam mengharmoniskan kepentingan semua pihak. “Kami ingin memastikan aturan ini telah disepakati semua pihak sebelum diumumkan,” tegas Yassierli. Dia menjelaskan bahwa respons dari aplikator terhadap kebijakan ini bersifat netral, yang menunjukkan adanya kesepakatan akan pentingnya keberadaan THR bagi pengemudi.

Seiring dengan proses finalisasi aturan ini, beberapa aplikator juga menyatakan kesiapan untuk memberikan THR dalam bentuk tunai kepada mitra pengemudinya. Namun, Yassierli tidak menyebutkan nama aplikator tersebut, melainkan lebih menekankan pentingnya diskusi yang konstruktif untuk mencapai formula yang adil bagi semua pihak.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam diskusi mengenai THR untuk pengemudi ojol:

  1. Bentuk Pemberian: THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai, yang dinilai lebih mudah dan praktis untuk diterima oleh pengemudi.
  2. Penentuan Besaran: Berbasis kinerja, sehingga pengemudi yang lebih aktif akan mendapatkan THR yang sebanding.
  3. Kriteria Penerima: Pengemudi ojol yang memenuhi syarat tertentu akan berhak menerima THR sesuai dengan aturan yang disepakati.
  4. Proses Pencairan: Diusahakan agar THR dapat dicairkan satu hingga dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  5. Kesepakatan Pihak: Adanya musyawarah antara pemerintah, aplikasi, dan pengemudi untuk menghindari masalah di lapangan.

Yassierli juga menandaskan bahwa pengumuman resmi mengenai ketentuan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, diupayakan pada akhir minggu ini, untuk memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait THR.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi pengemudi ojol, serta memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Perhatian dari pemerintah dan pihak aplikator ini mencerminkan pemahaman yang mendalam mengenai kompleksitas industri ojek daring serta pentingnya pengakuan terhadap kontribusi pengemudi dalam ekosistem transportasi.

Berita Terkait

Back to top button