Mbak Ita dan Suami Kembali dari Jakarta, Sakit Usai Panggilan KPK

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, mengalami situasi yang mengejutkan terkait panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana keduanya untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut pada 11 Februari 2025 terpaksa terhenti akibat masalah kesehatan yang dialami Mbak Ita.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihak KPK telah mendapat konfirmasi bahwa pasangan ini berangkat dari Semarang menuju Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan. Namun, saat dalam perjalanan, tepatnya saat memasuki wilayah Jawa Barat, Mbak Ita mengalami kambuh sakit. Keadaan ini mengharuskan pasangan tersebut untuk kembali ke Semarang demi mendapatkan perawatan yang lebih baik.

"Sebetulnya kita mengundang di minggu lalu, memanggil yang bersangkutan itu sudah terkonfirmasi berangkat. Tapi sampai di perjalanan, kalau tidak salah masuk wilayah Jawa Barat, kemudian kambuh sakitnya," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kondisi kesehatan Mbak Ita menjadi perhatian pihak KPK. Asep menambahkan, KPK menerima surat pengunduran diri dari Mbak Ita yang menjelaskan masalah kesehatan yang dihadapinya. Pihak KPK kemudian memastikan untuk melakukan pengecekan dengan menerjunkan tim ke Semarang dan berkoordinasi dengan dokter yang merawat Mbak Ita.

Panggilan KPK ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Mbak Ita dan suaminya dalam praktik korupsi. Keduanya telah ditahan terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan serta terdapat tuduhan mengenai permintaan uang dari Wali Kota kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki, menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah melanjutkan penyelidikan terkait kasus yang melibatkan pasangan tersebut.

Berikut beberapa poin krusial terkait kasus ini:

  1. Panggilan KPK: KPK memanggil Mbak Ita dan suami untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi.
  2. Kambuhnya Sakit: Mbak Ita mengalami sakit saat dalam perjalanan ke Jakarta.
  3. Pemeriksaan Kesehatan: KPK mengirim tim untuk mengecek kondisi kesehatan Mbak Ita melalui dokter yang merawatnya.
  4. Dugaan Korupsi: Kasus yang melibatkan pasangan ini berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi untuk SD serta pengaturan proyek di tingkat kecamatan.
  5. Status Penahanan: Keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.

Pendalaman kasus ini dan pemeriksaan atas dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang dan suaminya menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar penyelidikan KPK berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kejelasan tentang posisi hukum dari Mbak Ita dan Alwin Basri. Sementara itu, pemantauan terhadap perkembangan kasus dan kondisi kesehatan Mbak Ita akan terus dilakukan seiring berjalannya waktu. Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pejabat publik dalam menjaga integritas dan keterbukaan di tengah isu korupsi yang masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button