
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengumumkan penarikan minyak goreng rakyat (minyakita) kemasan 1 liter dari pasaran. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengawasan terhadap praktik kecurangan yang terindikasi dilakukan oleh oknum tertentu, yang diduga mengurangi takaran produk minyakita. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta menjaga ketersediaan produk berkualitas di pasar.
Penarikan tersebut dipicu oleh temuan kecurangan yang dilakukan oleh PT AEGA di wilayah Depok, Jawa Barat. Pada tanggal 7 Maret 2025, Kemendag menerima laporan dari konsumen mengenai masalah ini. Namun, saat tim pengawas mendatangi lokasi, perusahaan tersebut sudah tutup dan tidak dapat ditemukan. Budi mengungkapkan, “Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran.” Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen Kemendag untuk menindaklanjuti setiap laporan kecurangan dengan serius.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Kemendag menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke lokasi lain, yang menimbulkan kekhawatiran akan praktik penipuan di pasar. Selain PT AEGA, Kemendag sebelumnya juga telah menindak PT NNI di Mauk, Tangerang, yang melakukan kecurangan serupa. Pada 24 Januari 2025, PT NNI disegel dan dilarang beroperasi setelah pengawasan yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah.
Kemendag telah melakukan berbagai langkah pengawasan dalam beberapa bulan terakhir. Pengawasan ini mencakup:
- Monitoring Pasokan: Kemendag memastikan pasokan minyakita di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pendistribusian: Pengawasan distribusi dilakukan untuk mencegah penyimpangan di setiap lini distribusi.
- Stok dan Harga: Pemantauan terhadap stok dan harga beli serta harga jual dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar.
- Pelaporan: Kemendag mendorong semua pelaku usaha untuk melaporkan secara rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menegaskan, “Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi minyakita ke semua lini, termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat.” Hal ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dari Kemendag untuk mencegah praktik nakal dalam distribusi minyak goreng.
Kebijakan penarikan ini diharapkan dapat memberikan sinyal kepada pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjual produk dengan kualitas dan takaran yang sesuai. Budi Santoso menekankan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kemendag juga berupaya untuk tidak memberi pengaruh negatif bagi konsumen dengan cara menghindari desakan panic buying. “Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ujar Budi.
Melihat situasi ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan bahwa minyakita, sebagai salah satu bahan pokok penting bagi masyarakat, tetap tersedia dengan kualitas yang baik dan aman untuk digunakan. Penarikan minyakita ini tidak hanya merupakan tindakan tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang ada di pasaran. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang, sambil tetap memperhatikan kualitas produk yang mereka beli.