
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah peserta dalam program jaminan sosial, dengan menyasar pekerja informal agar dapat bergabung sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Targetnya, pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan berharap jumlah peserta BPU mencapai 17,4 juta orang. Namun, hingga akhir tahun lalu, peserta BPU hanya mencapai 9,9 juta orang. Dengan demikian, terdapat sekitar 51,18 juta pekerja informal yang harus dijangkau untuk memenuhi target tersebut.
Keberadaan 61,08 juta pekerja informal di Indonesia menjadi potensi besar bagi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari berbagai sektor, termasuk petani, nelayan, dan pengemudi ojek online, yang semuanya memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai peserta BPU. Mengacu pada data, saat ini terdapat 28 juta pekerja petani/pekebun, namun hanya 2,8 juta yang telah terdaftar. Sementara itu, dari 2 juta nelayan, baru 548.000 yang menjadi peserta, dan 2 juta pengendara ojek online, jumlah yang terdaftar baru mencapai 676.000.
Realita ini mengindikasikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedukasi pekerja informal tentang pentingnya jaminan sosial. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam upaya ini adalah konsistensi dalam edukasi dan sosialisasi. "Mereka itu tersebar, ada yang petani, nelayan, sampai pengemudi ojek online. Mereka sebenarnya tahu, tetapi terus mengingatkan mereka itu yang menjadi tantangan," ujarnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, BPJS Ketenagakerjaan merencanakan beberapa strategi:
Kerja Sama dengan Komunitas: BPJS Ketenagakerjaan berencana bekerja sama dengan komunitas-komunitas dan agen-agen perbankan tempat pekerja informal berinteraksi. Dengan cara ini, sosialisasi mengenai program jaminan sosial dapat lebih menjangkau dan relevan dengan kondisi mereka.
Regulasi yang Mendukung: BPJS Ketenagakerjaan juga meminta dukungan regulasi yang mewajibkan ojek online dan pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, kewajiban ini hanya berlaku untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) segmen usaha kecil.
- Kolaborasi dengan Kementerian Terkait: Dalam mendekati sektor-sektor tertentu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng kementerian terkait. Misalnya, mereka bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk sektor pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk nelayan, guna mempermudah proses pendaftaran dan sosialisasi.
Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pemetaan merupakan langkah awal untuk memahami segmen-segmen mana saja yang potensial untuk dijangkau. "Kita sudah mengidentifikasi bahwa ada banyak pekerja informal yang berpotensi untuk terdaftar, tetapi realisasinya masih rendah," katanya. Dengan penekanan pada pentingnya jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan berencana untuk memperjelas status kemitraan para pengemudi ojek online agar mereka bisa menjadi peserta.
Dalam jangka panjang, upaya ini bertujuan agar seluruh pekerja informal mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Kesejahteraan pekerja informal sangat penting, mengingat mereka sering kali menghadapi risiko yang tinggi tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai. Berbagai strategi dan program kerja sama yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran serta keikutsertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial, sehingga diharapkan dapat tercapai target yang telah ditetapkan.