Menhut Lepas Liarkan Sepasang Kucing Emas di Gunung Leuser!

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, telah melaksanakan pelepasliaran sepasang kucing emas Sumatera di Taman Nasional Gunung Leuser, yang terletak di Langkat, Sumatera Utara. Kucing emas, yang dikenal dengan nama ilmiah Catopuma temminckii, merupakan salah satu spesies kucing liar yang keberadaannya sangat terbatas dan sulit untuk ditemui di alam liar.

Kucing emas yang dilepasliarkan ini adalah hasil penangkaran yang dilakukan oleh PT Alam Jaya Nusantara. Sepasang kucing emas tersebut lahir pada 23 Juli 2021, dan merupakan generasi Fenotipe 2. Kucing emas termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/2018, dengan sebaran habitat di seluruh wilayah Sumatera dan Semenanjung Malaysia.

Raja Juli Antoni dalam kesempatan tersebut mengungkapkan harapannya agar kucing emas yang baru dilepasliarkan dapat berkembang dengan baik di habitat barunya. "Semoga kucing emasnya berkembang dengan baik," ucapnya pada acara tersebut yang berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025.

Menteri Kehutanan didampingi oleh beberapa pejabat, termasuk Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakum) Kemenhut Dwi Januarto Nugroho dan Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kemenhut Nunu Anugrah. Mereka juga disertai oleh Komisaris Faunalad, Dr. Irene, serta Danny Gunalen dari Fauna Indonesia, yang turut mendukung acara pelepasliaran ini.

Pelepasliaran ini sejalan dengan upaya konservasi yang lebih luas, termasuk peninjauan area restorasi yang dikenal sebagai Cinta Raja III. Menhut mengungkapkan bahwa area ini dulunya merupakan bekas lahan sawit yang telah berhasil direhabilitasi. "Usaha-usaha konservasi yang dilakukan oleh teman-teman di PT Alam Jaya Nusantara ini tentu merupakan komitmen yang tidak ternilai," katanya. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan berbagai pihak dalam mengembalikan kehijauan lahan dan hutan di Indonesia.

Beberapa poin penting terkait pelepasliaran kucing emas dan restorasi habitat ini adalah sebagai berikut:

  1. Keberadaan Kucing Emas: Kucing emas merupakan salah satu spesies kucing liar yang dilindungi. Pelepasliaran ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan populasi spesies langka tersebut di alam liar.

  2. Hasil Penangkaran: Sepasang kucing emas ini lahir di penangkaran dan telah dipersiapkan sebelum dilepasliarkan ke alam. Proses ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan swasta.

  3. Dukungan Konservasi: Raja Juli menyatakan bahwa dukungan finansial untuk program-program konservasi sangat penting, meskipun jumlah individu yang bersedia memberikan dukungan cukup terbatas.

  4. Restorasi Cinta Raja III: Area ini sekarang menjadi tempat pengamatan beberapa individu satwa liar, termasuk empat individu orangutan dan delapan harimau. Ini menunjukkan keberhasilan proyek restorasi yang dapat memberikan manfaat lebih bagi ekosistem.

  5. Kolaborasi Berkelanjutan: Menhut mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam upaya melindungi dan memulihkan ekosistem hutan di Indonesia, sehingga diharapakan keberlanjutan program-program konservasi dapat terjaga.

Acara pelepasliaran sepasang kucing emas di Taman Nasional Gunung Leuser ini tidak hanya menjadi simbol harapan bagi keberlangsungan spesies langka, tetapi juga menunjukkan dedikasi Indonesia dalam konservasi keanekaragaman hayati. Penanaman yang telah dilakukan di area Cinta Raja III selama tujuh tahun menunjukkan hasil yang signifikan, yang mencerminkan usaha berkelanjutan untuk memulihkan lingkungan yang telah rusak. Upaya seperti ini sangat penting untuk masa depan beragam spesies yang menjadi bagian dari ekosistem hutan Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button