Kekhawatiran masyarakat terkait layanan kesehatan terus berlanjut, menyusul sejumlah laporan mengenai penolakan pasien rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan oleh beberapa rumah sakit. Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, telah mengeluarkan pernyataan yang menggugah perhatian publik dengan menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan untuk memiliki asuransi kesehatan swasta. Saran tersebut diluncurkan berdasarkan kenyataan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat sepenuhnya menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis penyakit.
Situasi ini memicu reaksi keras dari anggota DPR. Zainul Munaischin, anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan ini. Ia menekankan bahwa dari tahun ke tahun, seharusnya peningkatan layanan BPJS Kesehatan mengalami perkembangan yang signifikan. Namun, faktanya menunjukkan penurunan kualitas layanan kesehatan, yang tentu saja mengecewakan bagi masyarakat, terutama mereka yang sudah membayar iuran penuh untuk BPJS Kesehatan.
Awalnya, BPJS Kesehatan dibangun dengan prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membantu merawat pasien yang membutuhkan. Namun akhir-akhir ini, muncul isu mengenai masalah iuran dan pengeluaran rumah sakit yang semakin tinggi, yang akhirnya berdampak pada layanan kesehatan untuk warga masyarakat.
Saran Menkes untuk memiliki asuransi swasta didasari oleh fakta bahwa ada berbagai penyakit yang memerlukan biaya pengobatan tinggi, sehingga iuran BPJS Kesehatan, yang ditetapkan sebesar Rp48.000 per bulan per orang, dianggap tidak memadai untuk menanggung semua biaya pengobatan yang mungkin timbul.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 yang kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 75/2019, terdapat ketentuan yang menjelaskan jenis-jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar penyakit yang tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana tertuang di Pasal 52:
1. Cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
2. Sakit yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas karena termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
3. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh ketergantungan obat atau alkohol.
4. Penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau yang berasal dari hobi berbahaya.
5. Penyakit yang disebabkan oleh alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
6. Penyakit akibat wabah, seperti pandemi.
7. Perawatan gigi yang bersifat estetika, seperti perataan gigi atau penggunaan behel.
8. Perawatan yang berhubungan dengan estetika wajah dan tubuh.
9. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
10. Pengobatan mandul atau infertilitas.
Sebagai respons terhadap pertanyaan besar mengenai aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia, pernyataan Menkes menjadi sorotan penting. Banyak pihak, termasuk lembaga pemerintah dan masyarakat, berharap agar ada penyesuaian kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan BPJS. Dalam usaha mencapai sistem kesehatan yang lebih baik, kerjasama antara pemerintah, rumah sakit, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari kondisi keuangan mereka, dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai.