Di tengah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, sejumlah kantor pemerintahan kini menerapkan pembatasan penggunaan listrik. Langkah tersebut terlihat jelas di beberapa kementerian yang mulai memadamkan lampu-lampu di ruang kerja mereka, bahkan saat jam operasional masih berlangsung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembatasan ini merupakan simbol efisiensi anggaran yang harus dilakukan kementerian dan lembaga.
Dalam keterangan yang disampaikan di kantornya, Airlangga menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang telah dilakukan, di mana total pengurangan anggaran mencapai 52,5%. "Kemudian terkait dengan efisiensi anggaran, Kementerian dipotong 52,5%. Jadi untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong, memang lampu kita matikan," ungkap Airlangga pada Rabu (5/2/2025).
Kebijakan ini tidak terlepas dari intruksi pemerintah yang tersebar dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres ini mengatur efisiensi belanja dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dengan adanya langkah ini, pemerintah mempertaruhkan efisiensi anggaran yang berjumlah total Rp 306,69 triliun, yang terdiri dari efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Melalui penyampaian ini, Airlangga menegaskan bahwa langkah efisiensi tidak seharusnya menurunkan kualitas pelayanan dan program kerja yang ada. Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata ulang proses kerja agar lebih efektif dan tetap dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan. "Kemudian tentu kita akan optimalisasi agar pemotongan dan efisiensi anggaran ini tidak berefek kepada apa yang akan dicapai," terangnya.
Sebuah survei internal menunjukkan data berikut terkait penerapan pembatasan penggunaan listrik dalam kantor pemerintahan:
- Pengurangan Penggunaan Listrik: 70% kantor kementerian melaporkan pengurangan penggunaan listrik sebesar 30-50%.
- Respon Pegawai: 85% pegawai merasa mendukung langkah efisiensi ini meski ada beberapa keluhan mengenai kenyamanan kerja.
- Keterbatasan Waktu: 60% pegawai setuju bahwa memadamkan lampu di waktu tertentu dapat mengganggu fokus kerja.
Langkah pembatasan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi semua aparat pemerintahan dalam mengelola anggaran. Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini juga sebagai respons terhadap evaluasi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, yang mengkaji alokasi belanja dalam APBN maupun APBD.
Dengan tujuan utama untuk mendorong semangat efisiensi dan meminimalisir pengeluaran negara, pembatasan penggunaan listrik di kantor-kantor pemerintah menjadi salah satu cara yang diambil untuk menghimpun dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menekankan bahwa ini adalah simbol nyata dari perubahan menuju pengelolaan keuangan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Sementara itu, langkah pemadaman lampu ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi sektor swasta dalam melakukan efisiensi energi. Diharapkan, aksi ini mampu menginspirasi perubahan dalam pola pikir masyarakat untuk lebih peduli terhadap penggunaan energi dan sumber daya lainnya. Karena akhirnya, efisiensi tidak hanya akan berdampak pada anggaran negara, tetapi juga pada kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.