Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), ditangkap oleh otoritas Singapura pada dua hari yang lalu. Penjelasan tersebut disampaikan Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025. Penangkapan ini menjadi berita yang sangat penting mengingat Paulus Tannos telah menjadi buronan sejak 2019.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menginformasikan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh otoritas Singapura 2 hari lalu," ungkap Yusril. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai proses penangkapan tersebut. Yusril menjelaskan bahwa saat ini, pihak KPK dan Kementerian Hukum sedang melakukan upaya untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebelum ditangkap, Paulus Tannos berada dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Tannos, yang juga diketahui telah berganti kewarganegaraan dan identitas menjadi Thian Po Tjhin, sempat terdeteksi berada di Thailand sebelum akhirnya ditangkap di Singapura. Pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan Singapura terkait dengan proses ekstradisi sedang berlangsung, bertujuan untuk membawanya kembali ke tanah air.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kasus Paulus Tannos dan proses hukum yang dihadapinya:
Kasus Korupsi e-KTP: Kasus ini menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan banyak nama pejabat tinggi dan merugikan negara dengan kerugian yang signifikan. Paulus Tannos merupakan salah satu aktor kunci dalam proyek yang menjadi sorotan ini.
Status Buron: Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak tahun 2019. Namun, upaya pencarian dan penegakan hukum terhadapnya menghadapi banyak kendala, termasuk bergantinya identitas dan kewarganegaraannya.
Langkah Hukum: KPK telah melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam proses ekstradisi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menjalankan beberapa prosedur hukum yang diperlukan untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia.
Pentingnya Koordinasi Internasional: Proses ekstradisi ini menunjukkan pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum anti-korupsi. Pemerintah Indonesia mengandalkan hubungan baik dengan Singapura untuk menyelesaikan kasus ini.
Harapan untuk Penegakan Hukum: Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat memberi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak pihak berharap bahwa penegakan hukum yang lebih ketat akan diimplementasikan dengan hasil yang lebih efektif.
- Dukungan Publik: Kasus e-KTP telah menarik perhatian masyarakat luas. Sebagai salah satu proyek yang melibatkan dana negara yang besar, banyak harapan dari publik agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.
Saat ini, Paulus Tannos masih berada dalam proses hukum di Singapura, dan pihak berwenang Indonesia berharap untuk segera mengurus semua persyaratan ekstradisi yang diperlukan. Akan tetapi, dengan adanya perubahan identitas dan kewarganegaraan yang telah dilakukan Tannos, proses ini mungkin menghadapi berbagai tantangan. Di sisi lain, perhatian dan harapan masyarakat tetap terfokus pada penyelesaian kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh di Indonesia.
Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum terhadap kasus korupsi KTP elektronik akan berjalan lebih cepat, dan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.