Menkomdigi Ancaman Sanksi Berat untuk Platform Sebar Pornografi

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan peringatan tegas kepada platform digital terkait penyebaran konten pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak. Dalam upaya untuk melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh konten tersebut, pemerintah menetapkan regulasi ketat yang wajib dipatuhi oleh berbagai platform media sosial dan penyelenggara sistem elektronik.

Menkomdigi menegaskan bahwa semua platform digital harus bertindak cepat dalam menangani konten pornografi anak dengan kewajiban menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam setelah menerima laporan. “Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” ungkap Menkomdigi dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 522 Tahun 2024, penyelenggara sistem elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diharuskan untuk melakukan penghapusan konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, bergantung pada tingkat urgensi pelanggaran tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong respons cepat terhadap konten yang dapat mengancam keselamatan publik, serta menjaga moralitas anak-anak di ruang digital.

Pemerintah juga telah meluncurkan sistem bernama SAMAN, yang berfungsi sebagai pencatatan dan dokumentasi mengenai sanksi administratif yang akan dikenakan kepada PSE UGC yang tidak mematuhi kewajiban ini. SAMAN diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap moderasi konten serta menciptakan ruang digital yang lebih aman dan berdaya saing bagi masyarakat Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” tambah Menkomdigi. Ini mencerminkan pendekatan proaktif pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa antara tahun 2021 hingga 2023, terdapat 481 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Selain itu, UNICEF mencatat bahwa setidaknya 1 dari 3 anak di seluruh dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Tren ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam tentang keamanan anak-anak di dunia digital yang semakin luas.

Menkomdigi berharap kebijakan ini tidak hanya sekedar menjadi regulasi, tetapi juga menciptakan kesadaran kolektif tentang tanggung jawab semua pihak dalam menjaga generasi muda. “Indonesia tidak boleh tertinggal dalam hal ini. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” kata Menkomdigi, seraya menekankan pentingnya kerjasama di antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.

Dalam konteks global, Menkomdigi mengindikasikan bahwa kebijakan Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain, seperti Australia dan negara-negara di Uni Eropa, yang juga telah menerapkan langkah-langkah serupa untuk meningkatkan keamanan digital. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi anak-anak dan memastikan bahwa platform digital bergerak dalam koridor etika dan tanggung jawab.

Sebagai penutup, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, kewajiban dan tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang aman adalah tantangan besar bagi semua pihak. Pemerintah Indonesia, melalui inisiatif ini, berupaya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi mendatang agar mereka dapat berselancar di dunia maya dengan aman dan nyaman, tanpa terpapar konten berbahaya.

Exit mobile version