![Menkomdigi Tetapkan Batas Usia Anak untuk Aman di Dunia Digital](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Menkomdigi-Tetapkan-Batas-Usia-Anak-untuk-Aman-di-Dunia-Digital.jpg)
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia mengumumkan langkah baru yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya regulasi yang jelas mengenai batas usia anak dalam mengakses platform digital. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak ketika menjelajahi internet.
Dalam sebuah rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat, Meutya mengungkapkan, “Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak menghilangkan akses anak-anak ke teknologi, tetapi justru ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka.
Regulasi ini direncanakan akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Selain menetapkan batasan usia, regulasi ini juga akan berbicara tentang klasifikasi platform digital yang dapat diakses oleh anak-anak. Pendekatan ini diambil untuk mencegah paparan konten berbahaya, termasuk kekerasan dan pornografi, yang kini semakin mudah diakses oleh anak-anak.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait regulasi yang tengah disusun oleh Komdigi:
Batas Usia: Penentuan batasan usia yang jelas bagi anak-anak dalam menggunakan berbagai platform digital. Ini bertujuan untuk melindungi mereka dari konten yang tidak pantas.
Klasifikasi Platform: Penetapan klasifikasi platform digital berdasarkan profil risiko yang dapat membahayakan anak-anak. Hanya platform yang telah terverifikasi dan memenuhi standar keamanan yang diizinkan untuk diakses oleh anak di bawah umur.
Konten Berisiko: Pemantauan dan pengendalian konten yang berisiko, seperti kekerasan dan pornografi, untuk mencegah anak-anak terpapar informasi yang dapat berpengaruh negatif terhadap perkembangan mereka.
- Adaya Fitur Berbahaya: Identifikasi fitur-fitur berbahaya di dalam aplikasi dan platform, seperti fitur berbagi lokasi (share loc) yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya, serta konten manipulatif yang berisiko tinggi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, turut menyoroti kekhawatiran atas fitur-fitur berbahaya yang ada di platform digital. “Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya!” tuturnya, menandakan perlunya perhatian lebih terhadap keamanan anak dalam dunia digital.
Pemerintah menargetkan bahwa regulasi ini akan rampung dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak dalam ruang digital. Dalam proses penyusunannya, pemerintah berkomitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, dan lembaga non-pemerintah yang peduli terhadap isu perlindungan anak.
Dalam kebijakan ini, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci untuk menciptakan sistem yang efektif dan efisien dalam melindungi anak-anak dari ancaman di dunia digital. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan anak-anak dapat menikmati manfaat teknologi tanpa harus terjebak dalam bahaya yang mengintai.
Langkah pemerintah untuk merancang regulasi ini dapat dianggap sebagai upaya preventif yang krusial dalam melindungi generasi penerus dari dampak negatif yang diakibatkan oleh evolusi teknologi. Perlindungan terhadap anak-anak di dunia digital kini menjadi prioritas utama yang harus ditangani dengan seksama, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan positif.