Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan langkah signifikan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, khususnya pada platform User Generated Content (PSE UGC). Upaya ini diharapkan dapat menjawab tantangan terhadap semakin meningkatnya konten ilegal yang merusak, terutama bagi anak-anak.
Menkomdigi menegaskan bahwa SAMAN akan mulai diterapkan pada Februari mendatang. "Kami ingin menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal adalah prioritas utama kami," ungkap Meutya saat melakukan kunjungan kerja bersama Presiden Republik Indonesia di India. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh pengguna.
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap yang jelas:
- Surat Perintah Takedown: PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan.
- Surat Teguran 1 (ST1): PSE harus menghapus konten berbahaya untuk menghindari teguran selanjutnya.
- Surat Teguran 2 (ST2): Jika PSE terus tidak mematuhi, mereka wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
- Surat Teguran 3 (ST3): Sanksi terakhir bila pelanggaran masih berlanjut dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Beberapa kategori pelanggaran yang akan diawasi melalui SAMAN mencakup:
- Pornografi anak
- Pornografi
- Terorisme
- Perjudian online
- Aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal
- Makanan, obat, dan kosmetik ilegal
Kemenkomdigi akan memberikan notifikasi terhadap PSE dalam waktu 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten yang mendesak. Penerapan sanksi administratif ini bertujuan agar PSE dapat disertai efek jera bagi pelanggar, ditunjang oleh Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024 yang mengatur denda bagi mereka yang tidak mematuhi perintah takedown.
Menyadari bahwa anak adalah kelompok paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital, Kemenkomdigi mencatat peningkatan jumlah kasus kejahatan terhadap anak. Data menunjukkan antara tahun 2021 hingga 2023, ada 481 kasus pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime, serta 431 kasus eksplotasi dan perdagangan anak. Mayoritas kasus ini terjadi akibat penggunaan teknologi informasi dan gawai yang tidak sesuai dengan perkembangan anak.
Laporan dari UNICEF juga mengungkapkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia terpapar konten tidak pantas di internet. Situasi ini menegaskan perlunya langkah tegas dalam melindungi generasi muda dari potensi bahaya di dunia maya.
Penerapan SAMAN merupakan langkah strategis sejalan dengan kebijakan negara lain yang telah sukses menerapkan regulasi serupa. Contohnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam, serta Malaysia yang menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menanggulangi berita bohong. Prancis juga memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Dengan adanya SAMAN, Kemkomdigi berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Pengawasan yang ketat akan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi penyelenggara sistem yang melanggar, tetapi juga melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari konten yang merugikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas bagi ekosistem digital di Indonesia, menjadikannya tempat yang lebih aman untuk berselancar dan berinteraksi.