
JAKARTA, Podme – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) semakin menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Dalam keterangan persnya pada Selasa (15/4/2024), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka kasus pornografi anak di Indonesia. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak selama empat tahun terakhir, menjadikan negara ini berada di peringkat keempat secara global dan kedua di ASEAN.
Dampak negatif dari penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pornografi. Data lainnya menunjukkan bahwa 48 persen anak-anak di Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online. “Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” ungkap Meutya.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkomdigi sedang mematangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas). PP ini bertujuan untuk membimbing anak-anak agar dapat mengakses internet dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. Dalam proses pembentukan PP Tuntas, Kemenkomdigi mendengarkan pendapat dari 350 anak yang berbagi keresahan mereka mengenai konten yang tidak sesuai di dunia maya.
“Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” ujar Meutya. Kemenkomdigi berharap dengan diterbitkannya PP Tuntas, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat menjaga ruang digital mereka dari bahaya. PSE diminta untuk melakukan literasi digital yang memadai dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.
Dalam upaya implementasi PP Tuntas, Menkomdigi juga mengajak berbagai stakeholders, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi. Meutya menekankan pentingnya masukan dari akademisi untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas dari peraturan tersebut. “Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini,” tuturnya.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kemenkomdigi berharap bahwa semua pihak dapat berperan aktif dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Masyarakat, khususnya orang tua, juga diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya, termasuk memberikan pendidikan yang tepat tentang risiko yang mungkin dihadapi di internet.
Menyusul maraknya kasus online yang mengancam anak, edukasi tentang literasi digital sangatlah vital. Beberapa langkah yang bisa diambil oleh orang tua dan pendidik termasuk:
1. Memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya yang ada di internet.
2. Menggunakan pengaturan privasi di perangkat yang digunakan anak.
3. Memantau konten yang diakses oleh anak secara rutin.
4. Melibatkan anak dalam diskusi terbuka mengenai pengalaman mereka di dunia digital.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan anak-anak dapat mengembangkan kebiasaan baik saat berselancar di internet sehingga dapat terhindar dari pengaruh negatif. Upaya Kemenkomdigi dalam merumuskan PP Tuntas adalah langkah positif untuk membangun ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi mendatang, tetapi dukungan dari seluruh masyarakat juga sangat diperlukan agar perlindungan ini dapat efektif dan berkelanjutan.