
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengeluarkan aturan baru untuk mempercepat migrasi ke e-SIM (embedded Subscriber Identity Module). Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia, serta meningkatkan efisiensi dalam pendataan dan pengawasan pengguna layanan komunikasi seluler.
Dalam sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan pemutakhiran data yang digelar di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, Meutya menekankan pentingnya segera melakukan migrasi ke e-SIM, terutama bagi mereka yang sudah memiliki ponsel yang mendukung teknologi ini. “Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM,” ungkapnya.
e-SIM menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan SIM tradisional, salah satunya adalah kemudahan dalam proses aktivasi dan pengelolaan nomor ponsel. Dengan teknologi ini, pengguna tidak perlu lagi mengganti kartu SIM fisik saat berpindah operator, cukup dengan melakukan pengaturan melalui perangkat mereka. Hal ini tentu meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi limbah yang dihasilkan dari produksi kartu SIM.
Meutya juga menyoroti isu keamanan data yang menjadi perhatian banyak pihak. Dalam diskusi tersebut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima beragam masukan dan kritik mengenai risiko pelanggaran data yang terjadi di dunia digital. Menurutnya, penggunaan e-SIM dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai tantangan tersebut.
Salah satu masalah yang dihadapi dalam sistem pendaftaran kartu seluler adalah adanya kasus di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar untuk seratus nomor ponsel. Pernyataan ini menunjuk pada potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan individu dengan NIK tersebut, yang bisa berakibat pada kejahatan digital. “Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” kata Meutya.
Dengan e-SIM yang dilengkapi dengan teknologi biometrik, diharapkan dapat menghadirkan tingkat keamanan yang lebih tinggi serta meminimalisir resiko penyalahgunaan identitas. Proses pendaftaran yang lebih teredukasi dan terverifikasi ini juga bertujuan mendorong kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi di kalangan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berharap dapat meningkatkan koperasi antara penyedia layanan seluler dalam hal verifikasi data pelanggan. Dengan adanya kerjasama yang lebih baik antara operator, diharapkan proses migrasi ke e-SIM akan berlangsung lebih cepat dan lancar.
Pemerintah menggulirkan berbagai program sosialisasi untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memahami manfaat e-SIM. Berbagai kampanye akan dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara melakukan migrasi serta Pemutakhiran Data yang akurat dan aman.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah mempersiapkan platform digital yang akan membantu proses migrasi dan memberikan pelayanan informasi yang diperlukan kepada masyarakat. Diharapkan, dengan kombinasinya, penggunaan e-SIM di Indonesia akan tumbuh pesat, sejalan dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya keamanan digital.
Dengan terbitnya aturan baru ini, Menkomdigi Meutya Hafid berharap agar masyarakat dapat segera beradaptasi dan beralih ke e-SIM untuk mendukung upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan data pribadi serta mendukung transformasi digital di Indonesia semakin nyata dengan langkah-langkah yang telah diambil.