Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari. Pernyataan ini disampaikan Supratman di kantornya, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).
“Semuanya tergantung kelengkapan dokumennya. Jika dokumen yang kita ajukan dianggap lengkap oleh pihak Pengadilan Singapura, prosesnya pasti akan cepat,” jelas Supratman. Proses ekstradisi ini dimulai dengan pengumpulan dan pengajuan dokumen oleh pihak Indonesia ke pengadilan. Kesiapan dan kelengkapan dokumen akan sangat menentukan durasi proses tersebut.
Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh pihak berwajib di Singapura dan saat ini sedang ditahan di negara tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa Paulus Tannos saat ini dalam keadaan ditahan, sementara koordinasi dengan berbagai pihak sedang dilakukan oleh KPK untuk memastikan pemulangannya ke Indonesia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga memberikan komentar terkait pergantian kewarganegaraan Paulus Tannos. Ia menyatakan bahwa perubahan status kewarganegaraan tidak akan mempengaruhi proses ekstradisi yang sedang berlangsung. "Saya kira tidak ada pengaruhnya, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar," tuturnya di Kementerian Hukum.
Berikut adalah beberapa langkah penting dalam proses ekstradisi yang diharapkan dapat memperlancar pemulangan Paulus Tannos:
Pengumpulan Dokumen: Kementerian Hukum perlu memastikan semua dokumen terkait dakwaan dan proses hukum Paulus Tannos siap dan lengkap.
Pengajuan ke Pengadilan Singapura: Dokumen yang telah lengkap akan diajukan ke Pengadilan Singapura untuk mendapatkan persetujuan ekstradisi.
Persetujuan dari Pengadilan: Pengadilan Singapura akan menilai dokumen yang diajukan dan memberikan keputusan terkait permohonan ekstradisi.
Koordinasi dengan KPK: KPK akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum di Indonesia untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya setelah ekstradisi disetujui.
- Pemulangan ke Indonesia: Setelah keputusan ekstradisi positif, Paulus Tannos akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan ini, Masyarakat berharap proses hukum terhadap Paulus Tannos dapat berjalan transparan dan efisien. Hal ini menjadi perhatian utama, terutama mengingat kasus korupsi yang melibatkan proyek e-KTP pernah menjadi sorotan tajam publik karena besarnya kerugian negara.
KPK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor demi kepentingan masyarakat. Setyo Budiyanto mengingatkan akan pentingnya kerjasama semua pihak dalam menghadapi proses ini, dan untuk tetap menunggu informasi lebih lanjut terkait pemulangan Paulus Tannos.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan, diharapkan bahwa Paulus Tannos bisa segera dihadapkan ke pengadilan di Indonesia dan mendapatkan proses hukum yang fair. Rakyat Indonesia menantikan kabar baik dan penuntasan kasus yang telah lama mengguncang dunia politik dan hukum di tanah air.