Indonesia

Menkum Sampaikan RUU BUMN: Prabowo Fokus pada Pembentukan Danantara

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyampaikan pokok-pokok penting dari RUU tersebut, mewakili Presiden Prabowo Subianto.

Supratman dalam pernyataannya menjelaskan bahwa rapat tersebut diikuti oleh Komisi VI DPR RI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, yang menandakan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pembahasan RUU ini. Salah satu poin krusial yang diungkapkan adalah rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau lebih dikenal dengan nama Danantara. Badan ini direncanakan untuk mengoptimalkan pengelolaan dividen BUMN yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian negara.

Tiga pokok penting dalam RUU BUMN yang perlu dicatat adalah:

  1. Pemberian Kuasa Atribusi: RUU ini memberikan kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah, yang diharapkan membuat pengambilan keputusan dalam pengelolaan BUMN menjadi lebih efisien dan responsif.

  2. Pembentukan Danantara: Danantara akan memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengoptimalkan dividen dari BUMN. Dengan adanya badan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam pengelolaan aset dan modal negara yang berasal dari BUMN.

  3. Penguatan Tata Kelola BUMN: RUU ini juga menekankan pentingnya pemisahan fungsi regulator dan pengawas BUMN. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan BUMN.

Supratman menggarisbawahi bahwa penguatan tata kelola yang diusulkan bertujuan untuk memisahkan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang terpisah, sehingga BUMN dapat beroperasi dengan lebih lincah dan adaptif dalam menjalankan bisnis. "Diharapkan BUMN dapat semakin memperkuat daya saing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Rapat kerja ini juga mendapat sambutan positif dari anggota Komisi VI DPR RI. Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, meminta semua fraksi memberikan suara atas laporan panitia kerja (panja) terkait RUU tersebut. Semua fraksi sepakat untuk menyetujui RUU tersebut, dan palu sidang diketuk oleh Anggia sebagai tanda persetujuan.

"Dapat kami simpulkan bahwa semua fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," tambah Anggia. Dengan persetujuan ini, RUU BUMN selanjutnya akan dibawa ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan BUMN, menciptakan iklim investasi yang lebih baik, dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan BUMN sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button