Bisnis

Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid baru saja mengumumkan langkah signifikan dengan membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembatalan ini dilakukan setelah adanya proses penyelidikan yang mendalam terkait keabsahan sertifikat tanah yang dikeluarkan di kawasan tersebut.

Menurut Nusron, pihaknya telah memeriksa tiga aspek utama dalam proses pembatalan tersebut: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik dari tanah yang bersangkutan. “Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 26 Januari 2025.

Proses verifikasi yang teliti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melanggar hukum. Dengan mellihat bukti-bukti yang ada, Nusron menyatakan, “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan materiel tanah harus dicek dengan cermat.” Hal ini penting untuk mencegah pembatalan sertifikat yang cacat hukum maupun materiel.

Bersama dengan Nusron, pelaksanaan pembatalan sertifikat ini juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis. Mereka turut serta dalam penandatanganan permohonan pembatalan yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Salah satu faktor yang mendorong pembatalan ini adalah laporan tentang penerbitan sertifikat yang diduga cacat. Nusron mengingatkan bahwa pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut akan dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” tambahnya.

Tindakan ini juga berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk menghentikan pembangunan pagar laut ilegal yang mengganggu aktivitas nelayan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menginformasikan bahwa saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait sedang mempercepat proses pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang. “Pembongkaran terus dimaksimalkan dan dipercepat guna membuka akses nelayan untuk melaut,” katanya. Hingga saat ini, sekitar 11,75 kilometer dari total 30 kilometer pagar laut ilegal telah berhasil dibongkar.

Langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tanah dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama bagi para nelayan yang terdampak. Pembatalan sertifikat yang dianggap bermasalah diharapkan dapat memulihkan akses nelayan untuk melaut, serta menjamin kejelasan dalam penguasaan tanah dan hak atas tanah.

Melalui langkah ini, Pemerintah berupaya untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dengan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sertifikat tanah, diharapkan permasalahan pertanahan di Indonesia dapat ditangani dengan lebih baik dan transparan, sehingga hak masyarakat dan nelayan terlindungi.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button