Indonesia

Menteri P2MI Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,3 Triliun untuk Pekerja Migran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, baru-baru ini mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,3 triliun. Pengajuan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan, pemberdayaan, dan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Usulan anggaran tersebut disampaikan Karding setelah rapat dengan Komisi IX DPR yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025.

Karding mengungkapkan, dukungan terhadap usulan ini sangat baik, dengan seluruh pimpinan fraksi serta anggota Komisi IX DPR menunjukkan komitmen mereka. “Kami usulkan Rp1,3 triliun untuk tambahan anggaran berikutnya. Alhamdulillah, seluruh pimpinan fraksi dan anggota Komisi IX DPR mendukung usulan ini," tuturnya.

Dalam rincian anggaran tambahan tersebut, Karding menjelaskan bahwa sebanyak 91% dari total anggaran akan diprioritaskan untuk program-program penempatan, perlindungan, dan pemberdayaan PMI. Ia menekankan pentingnya memperkuat sumber daya manusia dan membuka pasar baru agar PMI dapat bersaing secara global. “Target kami di 2025 adalah menempatkan 400.000 PMI, naik dari 267.000 pada tahun sebelumnya. Untuk itu, kita harus memperbaiki layanan, membuka pasar baru, dan meningkatkan kualitas perlindungan,” paparnya.

Saat ini, kementerian tersebut mengelola anggaran sebesar Rp494 miliar yang jumlahnya sama dengan tahun lalu. Dengan penambahan tersebut, Karding berharap bisa mencapai target peningkatan jumlah PMI yang ditempatkan serta mengurangi jumlah pekerja migran non-prosedural. Menurut data, pada tahun 2017, tercatat ada sekitar 4,7 juta pekerja migran yang tidak melalui prosedur resmi.

Kementerian P2MI juga berfokus pada peningkatan devisa yang dihasilkan oleh PMI. Karding menyatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan pekerja migran supaya lebih kompetitif di pasar global. "Kita juga punya tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan pekerja migran kita, sehingga mereka lebih kompetitif di pasar global," tegas Karding.

Meskipun mendapatkan dukungan awal dari Komisi IX DPR, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Karding mengingatkan bahwa kebutuhan anggaran sangat bergantung pada kondisi fiskal negara. “Soal apakah anggaran ini cukup, semua tergantung kondisi fiskal kita. Kita tidak bisa menuntut terlalu banyak, mengingat anggaran negara sangat terbatas," imbuhnya.

Berikut adalah rincian dari agenda perlindungan pekerja migran melalui anggaran tambahan:

  1. Program Penempatan: Meningkatkan penempatan PMI agar lebih banyak yang mendapatkan pekerjaan secara resmi.
  2. Perlindungan PMI: Menyediakan layanan dan dukungan dalam menghadapi tantangan yang dihadapi pekerja migran di negara tujuan.
  3. Pemberdayaan PMI: Meningkatkan kapasitas PMI melalui pelatihan dan program pengembangan keterampilan.
  4. Pengurangan PMI Non-Prosedural: Melakukan upaya untuk menekan angka pekerja migran yang berangkat tanpa melalui proses resmi.

Dengan adanya tambahan anggaran ini, Kementerian P2MI berharap dapat meningkatkan kualitas perlindungan dan pemberdayaan PMI secara signifikan. "Yang utama adalah memberikan perlindungan terbaik bagi PMI kita di mana pun mereka berada," kata Karding menutup pernyataannya. Melalui inisiatif ini, diharapkan para pekerja migran dapat bekerja dalam kondisi yang lebih aman dan terjamin.

Siti Aisyah

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button