Merger XL Axiata dan Smartfren: Kemenkominfo Terus Awasi!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) saat ini masih melakukan pengkajian terhadap merger antara XL Axiata dan Smartfren, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kajian ini mencakup sejumlah aspek penting, termasuk pemanfaatan spektrum frekuensi dan rencana pembangunan infrastruktur oleh operator seluler yang baru. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa merger ini tidak hanya harus menguntungkan kedua perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat melalui peningkatan infrastruktur telekomunikasi.

Merger antara XL Axiata dan Smartfren ini diumumkan pada 11 Desember 2024, di mana kedua perusahaan sepakat untuk bergabung menjadi satu entitas baru bernama XLSmart. Kesepakatan ini diperoleh setelah penandatanganan perjanjian definitif dan melibatkan nilai perusahaan gabungan sekitar Rp104 triliun (setara dengan US$6,5 miliar). Dalam struktur baru ini, XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sementara Smartfren dan SmartTel akan mengintegrasikan diri ke dalam XLSmart. Pemegang saham utama terdiri dari Axiata Group Berhad dan Sinar Mas, yang masing-masing menguasai 34,8 persen saham, memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan arah strategis perusahaan.

Menurut penjelasan Wayan Toni, kajian dari Kemenkomdigi dijadwalkan selesai dalam satu hingga dua pekan ke depan. Hasil kajian ini akan menjadi acuan dalam memberikan persetujuan prinsip bagi merger tersebut. Proses yang cepat ini diharapkan dapat mempermudah operator dalam menyelesaikan persyaratan administrasi yang harus diajukan kepada otoritas terkait, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Merger ini diharapkan memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:

  1. Peningkatan Infrastruktur: Penggabungan kedua operator diharapkan dapat memperkuat jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada, mengingat salah satu tujuan utama merger adalah untuk menciptakan sinergi yang lebih baik dalam menyediakan layanan kepada masyarakat.

  2. Optimalisasi Pemanfaatan Frekuensi: Kemenkomdigi memberikan perhatian khusus terhadap pemanfaatan spektrum frekuensi yang ada, yang merupakan aset penting dalam industri telekomunikasi. Dengan merger ini, diharapkan frekuensi yang tersedia dapat digunakan secara lebih efisien.

  3. Regulasi yang Terpadu: Dengan adanya entitas baru, izin yang dikeluarkan akan lebih terintegrasi, mencakup segala aspek mulai dari penomoran hingga kepastian terkait tenaga kerja. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

  4. Kepastian Bisnis: Bagi para pemegang saham dan karyawan, merger ini memberikan kepastian lebih jelas mengenai arah perusahaan dan strategi bisnis ke depan.

Pentingnya Dukungan Masyarakat

Wayan Toni menambahkan bahwa hal terpenting dari merger ini adalah bagaimana dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. "Kami berharap agar hasil kajian ini tidak hanya mendukung kepentingan bisnis, tetapi juga membawa kemajuan dan manfaat bagi masyarakat luas," ujarnya. Menyusul proses administrasi yang sukses, XLSmart akan mendapatkan izin yang disusun untuk memastikan operasional berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan.

Dengan demikian, masyarakat bisa menantikan pertumbuhan layanan yang lebih baik dan jangkauan yang lebih luas di ranah telekomunikasi. Kemenkomdigi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan merger ini guna memastikan produk dan layanan yang dihasilkan memenuhi standar dan kebutuhan masyarakat.

Proses merger ini menggambarkan dinamika industri telekomunikasi di Indonesia yang terus bergerak menuju peningkatan efisiensi dan kualitas layanan. Perkembangan selanjutnya dari hasil kajian Kemenkomdigi dan izin yang akan dikeluarkan menjadi titik fokus untuk memastikan bahwa merger ini tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat.

Exit mobile version