
Minat masyarakat terhadap produk asuransi yang sekaligus menawarkan investasi, yang dikenal dengan istilah asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked, semakin meningkat. Melalui produk ini, pemegang polis tidak hanya mendapatkan perlindungan asuransi tetapi juga kesempatan untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan. Namun, sebelum terjun ke dalam skema unit linked, calon nasabah disarankan untuk memahami secara mendalam tentang produk ini.
Asuransi unit linked menawarkan peluang investasi yang beragam sesuai dengan pilihan pemegang polis. Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengemukakan bahwa pengelolaan dana PAYDI ditentukan oleh regulasi OJK melalui SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022. Regulasi ini dihadirkan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi serta melindungi kepentingan pemegang polis. Instrumen investasi yang ditawarkan dalam PAYDI meliputi:
1. Surat Berharga Negara (SBN)
2. Saham
3. Reksa Dana
4. Deposito
5. Obligasi Korporasi dan Sukuk
Dalam skema unit linked, pemegang polis diberikan hak untuk menentukan alokasi investasinya berdasarkan subdana yang tersedia, tetapi pengelolaan subdana tetap menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, important bagi calon nasabah untuk memahami proporsi risiko serta karakteristik setiap instrumen investasi agar dapat membuat keputusan yang cermat sesuai dengan tujuan keuangan mereka.
Data menunjukkan bahwa selama 2024, klaim surrender dari produk unit linked mencapai Rp57,44 triliun. Klaim surrender ini merupakan nilai polis yang diterima nasabah setelah menghentikan pertanggungan sebelum akhir kontrak. Selain itu, OJK mencatat bahwa 60% portofolio investasi unit linked saat ini ditempatkan pada instrumen saham. Hal ini perlu diwaspadai, khususnya mengingat bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kontraksi sebesar 2,65% year to date pada akhir 2024, yang berpotensi mendorong banyak nasabah untuk melakukan klaim surrender.
“Sekitar sebagian besar klaim surrender memang berasal dari produk dengan komponen investasi,” tegas Fauzi. Peningkatan klaim surrender ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan pemegang polis yang mungkin kurang memahami risiko yang ada dalam investasi saham.
Seiring dengan adanya regulasi baru tentang produk unit linked yang berlaku sejak Maret 2022, proses penjualan unit linked kini menjadi lebih kompleks. Wianto Chen, CEO & Presiden Direktur MSIG Life, menyatakan bahwa pendekatan pemasaran telah lebih tersegmentasi, menargetkan nasabah menengah atas yang sudah memiliki pemahaman tentang instrumen investasi dan asuransi. Dalam strategi ini, perlindungan serta variasi dana, termasuk investasi luar negeri (offshore), juga mendapat perhatian lebih.
Laporan tahunan unit link 2024 dari MSIG Life menunjukkan bahwa mayoritas subdana saham rupiah mengalami kontraksi. Misalnya, subdana Excellink Aggressive berakhir tahun 2024 dengan kontraksi 10,36%. Berbeda dengan itu, subdana Exellink Global Aggressive Dollar mencatatkan pertumbuhan 11,08% pada akhir tahun yang sama.
Kinerja produk unit linked ini menunjukkan bahwa meskipun ada potensi kerugian dari investasi saham, ada juga peluang untuk pertumbuhan yang signifikan jika pemilihannya tepat. Ini menekankan pentingnya bagi calon pemegang polis untuk melakukan analisis yang seksama sebelum berinvestasi dalam produk unit linked.
Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa investasi selalu mengandung risiko. Oleh karena itu, memastikan pemahaman yang cukup tentang produk asuransi dan potensi investasi yang menyertainya akan membantu calon nasabah dalam membuat keputusan keuangan yang lebih bijak. Dengan kmenguasai risiko dan imbal hasil dari produk unit linked, nasabah dapat merencanakan masa depan keuangan mereka dengan lebih percaya diri.