Minyakita Kurang Takaran di Cimahi: UPTD Meteorologi Bicara

UPTD Meteorologi Legal Kota Cimahi saat ini tengah melakukan pengumpulan data lapangan setelah terdeteksinya minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi takaran 1 liter. Pengawasan ini merupakan bagian dari inspeksi serentak yang dikoordinir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di seluruh Indonesia. Kepala UPTD Meteorologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, menjelaskan bahwa mereka menggunakan gelas ukur standar dengan kapasitas 1 liter untuk memastikan volume produk.

“Data juga akan kami sampaikan ke Kemendag untuk tindak lanjut berikutnya,” ungkap Reni saat dihubungi pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam proses pengukuran, selain gelas ukur, UPTD Meteorologi juga berencana menggunakan metode gravimetri untuk memastikan takaran. Metode ini melibatkan penimbangan untuk konversi volume, asalkan massa jenis cairan telah diketahui.

Namun, Reni menekankan bahwa UPTD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kualitas produk, termasuk apakah minyak tersebut dioplos atau tidak. Pengujian yang mereka lakukan lebih terfokus pada aspek kuantitatif dari produk tersebut. “Metrologi hanya berkaitan dengan pengujian kuantitatif atau takarannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Indra Bagjana, juga menyampaikan temuan penting terkait produk Minyakita. Dalam pengawasan yang dilakukan di beberapa pasar tradisional di Cimahi, ditemukan adanya produk yang takarannya berada di bawah standar.

“Dari hasil pengujian, ada produk yang takarannya kurang dari 1 liter, dengan selisih sekitar 200 mililiter,” kata Indra. Temuan tersebut merujuk pada produk yang berasal dari PT Artha Eka Global Asia, yang kini telah menjadi isu nasional. Menindaklanjuti laporan ini, Disdagkoperin dan UPTD Metrologi melakukan penyisiran ke beberapa pasar, seperti Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi, dan Pasar Melong.

Dari pemantauan yang dilakukan, ditemukan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai takaran hanya terdapat di Pasar Cimindi dan Pasar Atas Baru, sementara di Pasar Melong tidak ditemukan. “Dari tujuh sampel Minyakita yang kami ambil dari produsen yang berbeda, hanya dua di antaranya yang memenuhi takaran 1 liter,” ungkap Indra.

Lebih jauh, Indra menjelaskan hasil pengujian menunjukkan berbeda-beda, seperti ada yang hanya memiliki takaran 700 mililiter, 800 mililiter, 780 mililiter, hingga 980 mililiter. “Massa minyak goreng itu kalau ditimbang, 0,9 kilogram baru dipastikan 1 liter,” pungkasnya.

Dari informasi yang didapat, pengujian tersebut menjadi penting untuk menjaga konsistensi dan keakuratan produk di pasaran, terutama untuk produk-produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pengawasan ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memastikan kualitas dan kuantitas produk yang sampai ke konsumen.

Dalam konteks yang lebih luas, temuan ini juga dapat mencerminkan pentingnya kualitas pengawasan di sektor perdagangan untuk melindungi konsumen. Selain itu, kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Perdagangan, sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah yang berdampak pada para konsumen.

Ke depan, UPTD Meteorologi Legal akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk Minyakita dan produk sejenis lainnya. Hal ini tidak hanya untuk mendukung kepatuhan terhadap standar mutu, tetapi juga untuk menjamin perlindungan konsumen dari praktik perdagangan yang tidak adil. Tepatnya, perlunya transparansi informasi mengenai produk yang beredar di pasaran agar konsumen dapat membuat pilihan yang lebih baik dan lebih cerdas.

Berita Terkait

Back to top button