Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela, atau dismissal, atas beberapa sengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Dalam sidang tersebut, MK menangani total 158 gugatan yang dibagi menjadi tiga sesi. Putusan yang dikeluarkan kali ini menarik perhatian masyarakat, terutama mengenai beberapa kasus yang dianggap penting.
Salah satu putusan yang menjadi sorotan adalah penolakan gugatan dari Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terkait Pilkada Sumatera Utara yang ditujukan kepada Bobby Nasution dan Surya. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.
Alasan penolakan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam mengupayakan kemenangan untuk Bobby Nasution dan Surya. MK menilai bahwa dalil pemohon tidak cukup kuat untuk memenuhi syarat hukum. Selain itu, informasi terkait saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dugaan pelanggaran kampanye juga tidak diterima oleh pihak tergugat.
Putusan dismissal MK tidak hanya terjadi pada kasus Pilkada Sumut. Kasus lain yang juga ditolak adalah gugatan sengketa Pilbup Bogor yang diajukan oleh R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Dalam hal ini, MK mengatakan bahwa gugatan tidak mempunyai kedudukan hukum yang tetap. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut, pengadilan menemukan bahwa calon bupati Bogor, Bayu Syahjohan, telah menarik permohonannya. Hal ini dikonfirmasi dalam sidang, sehingga secara formal, hanya Musyafaur Rahman, calon wakil bupati, yang mengajukan gugatan. Dengan kondisi ini, MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Di samping itu, MK juga mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan oleh Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah. Suhartoyo menekankan bahwa setelah permohonan mereka ditarik, mereka tidak bisa mengajukan kembali gugatan tersebut. “Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang ada, rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025 menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Proses pembacaan putusan ini diharapkan bisa meredakan ketegangan yang muncul di kalangan para calon kepala daerah yang bersengketa. MK berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap sengketa ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari rangkaian putusan yang dibacakan pada sidang ini, berikut adalah daftar putusan dismissal MK yang telah dibacakan:
1. Penolakan gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terhadap Bobby Nasution dan Surya (Pilgub Sumatera Utara).
2. Penolakan gugatan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman terkait Pilbup Bogor, akibat ketidakcocokan kedudukan hukum.
3. Pengabulan penarikan gugatan oleh Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berupaya menjalankan fungsinya secara efektif dan transparan, demi terciptanya pemilu yang berkualitas. Diharapkan, keputusan-keputusan ini bisa memberikan pencerahan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait dalam kontestasi Pilkada 2024.