Menjelang putusan dismissal sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta semua pihak agar tidak menggangu proses dengan hal-hal yang tidak relevan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) akan digelar pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) untuk menentukan perkara mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang akan dihentikan.
Saldi Isra menekankan pentingnya fokus pada substansi sengketa dan menghindari spekulasi yang dapat merugikan proses hukum. Ia mengingatkan para pihak berperkara agar tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang menjanjikan kelangsungan kasus mereka. “Jangan diganggu dengan hal-hal yang tidak relevan karena itu hanya bisa mempersulit pihak terkait,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa setelah putusan dismissal, MK akan melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” kata Suhartoyo. Ia juga menyoroti aturan mengenai jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan selama proses tersebut. Menurutnya, untuk perkara yang terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat provinsi, maksimal ada enam orang saksi atau ahli yang diperbolehkan, sementara untuk tingkat kabupaten/kota maksimal empat orang.
Dalam melanjutkan proses sengketa, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli diwajibkan untuk menyampaikan daftar identitas, keterangan, dan curriculum vitae (CV) kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses dan menjaga kualitas dari pembuktian yang akan dilakukan di MK.
Suhartoyo menambahkan, penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghormati proses hukum yang ada. Dengan semua langkah ini, MK berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritas dalam mengadili perkara yang berhubungan dengan Pilkada 2024. Dalam konteks ini, penting bagi semua stakeholders untuk menjaga komunikasi yang baik dan mengikuti prosedur dengan etika hukum yang tepat.
Dalam situasi yang semakin dekat dengan putusan tersebut, Saldi meminta agar para pihak berperkara menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada sembilan hakim MK tanpa adanya tekanan dari luar. “Tolong diingat itu, para prinsipal seluruh republik, jangan mudah percaya dengan soal-soal yang seperti itu,” tuturnya, menandaskan bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum.
Penting untuk diingat bahwa putusan MK akan menjadi titik penentu bagi masa depan banyak kandidat dan pemilih di seluruh Indonesia. Dengan berbagai isu yang berpotensi mengganggu proses hukum, MK berupaya untuk tetap di jalur yang benar dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak berdasar. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi acuan bagi pelaksanaan Pilkada di seluruh tanah air, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam menanggapi dan memantau proses ini pun sangat diharapkan, agar proses demokrasi di Indonesia menghasilkan pemimpin yang legitim dan terpilih melalui jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Dengan demikian, kita semua dapat menyaksikan bagaimana keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum dapat terwujud.