Mudah! Ikuti Cara Perpanjang SIM 2025 Tanpa Ribet!

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, yang wajib diperpanjang setiap lima tahun. Untuk tahun 2025, proses perpanjang SIM telah dipermudah dengan berbagai opsi, baik melalui layanan langsung maupun digital. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjang SIM, syarat yang diperlukan, serta biaya yang harus dibayar.

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk memperpanjang SIM adalah secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau melalui gerai SIM keliling. Untuk melakukan ini, pemohon diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan aslinya.
2. SIM lama beserta fotokopinya.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
6. Melakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.

Sedangkan cara kedua adalah melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Daftar akun dan pilih menu perpanjangan SIM.
2. Unggah dokumen yang dibutuhkan, termasuk foto SIM lama dan KTP.
3. Sertakan hasil tes kesehatan dan tes psikologi.
4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan secara online.
5. SIM akan dikirimkan ke alamat pemohon setelah proses selesai.

Untuk memperpanjang SIM, terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

– KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
– SIM lama beserta fotokopinya.
– Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan yang terdaftar.
– Bukti tes psikologi.

Selanjutnya, biaya perpanjangan SIM untuk tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

– Untuk SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum: Rp80.000.
– Untuk SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75.000.
– Untuk SIM D dan SIM D1: Rp30.000.

Di samping biaya tersebut, ada juga biaya tambahan yang mungkin timbul:

– Tes kesehatan: Rp35.000–Rp50.000.
– Tes psikologi: Rp48.500–Rp60.000.
– Asuransi (opsional): Rp50.000.

Terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan ketika melakukan perpanjangan SIM. Salah satunya adalah masa dispensasi perpanjangan SIM. Pemohon yang masa berlakunya habis selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mendapatkan dispensasi hingga 3 Januari 2025. Setelah tanggal itu, keterlambatan meski hanya satu hari akan memaksa pemohon untuk membuat SIM baru.

Selain itu, layanan SIM keliling juga tersedia di berbagai kota untuk mempermudah proses perpanjangan. Pemohon dapat mengecek jadwal dan lokasi layanan tersebut melalui media sosial atau situs resmi Korlantas Polri.

Keuntungan lain dari perpanjangan secara mandiri adalah menghindari penggunaan jasa calo, yang dapat mengakibatkan pengeluaran lebih besar. Proses perpanjangan SIM sangat mudah dilakukan, baik secara langsung di Satpas maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Dengan mengikuti panduan di atas, proses perpanjangan SIM tahun 2025 akan menjadi lebih lancar dan efisien. Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari sanksi atau prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit. әр

Berita Terkait

Back to top button