Musim Lapor SPT: Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP!

Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah tiba, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan. Modus tersebut sering kali mengatasnamakan DJP di tengah kegiatan pelaporan SPT, yang akan berlangsung hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta, mengingatkan bahwa penipuan bisa terjadi dalam bentuk apapun dan sering kali menyasar individu yang tidak siap atau tidak waspada. "Hati-hati atas upaya atau tindakan-tindakan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka mencoba untuk memanfaatkan momentum pelaporan SPT ini untuk mencari keuntungan pribadi," jelas Tirta dalam Podcast Cermati.

Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui bahwa DJP hanya akan mengirimkan informasi dan peringatan melalui saluran komunikasi resmi mereka. Email yang diterima dari DJP selalu menggunakan domain resmi, yaitu @pajak.go.id. Oleh karena itu, jika menerima komunikasi yang mencurigakan, wajib pajak disarankan untuk mengkonfirmasi kebenarannya kepada DJP.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil oleh wajib pajak untuk menghindari penipuan saat musim pelaporan SPT:

  1. Verifikasi Alamat Email: Pastikan bahwa semua email yang diterima berasal dari alamat resmi DJP. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk menghubungi DJP.

  2. Gunakan Saluran Resmi: Jika ingin menanyakan sesuatu seputar perpajakan, gunakan saluran resmi seperti telepon Kring Pajak di 1500200, akun media sosial resmi DJP di platform seperti Twitter (@DitjenPajakRI) dan Instagram, serta fitur Live Chat di situs resmi www.pajak.go.id.

  3. Awas Phishing: Penipuan phishing sering terjadi di mana penyerang mencoba mendapatkan informasi pribadi dengan menyamar sebagai pihak yang tepercaya. Ketika menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segara lakukan verifikasi.

  4. Laporan Melalui E-filing: Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online melalui e-filing atau e-form pada DJP Online, yang merupakan cara praktis dan aman.

  5. Pahami Jadwal Pelaporan: Ingat tanggal batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak orang pribadi harus melapor paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2025.

Tirta juga menekankan bahwa saat ini, meskipun sudah diperkenalkan sistem perpajakan Coretax, masih banyak wajib pajak yang menggunakan metode lama dalam pelaporan SPT mereka. DJP tetap mengingatkan seluruh warga negara untuk memanfaatkan kemudahan yang ada dengan melakukan pelaporan secara digital.

"Jika ada yang menerima pesan singkat, WA, atau telepon dari seseorang yang mengaku petugas pajak, jangan segan untuk mengkonfirmasi ke DJP,” tambah Tirta, menegaskan pentingnya kewaspadaan di kalangan wajib pajak.

Dengan meningkatnya penggunaan teknologi dalam sektor perpajakan, tindakan preventif menjadi semakin penting. DJP berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan berguna melalui saluran resmi untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan aman dan efisien.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan wajib pajak dapat terhindar dari segala bentuk penipuan yang merugikan serta dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik di masa SPT ini.

Berita Terkait

Back to top button