
Jakarta: Nikita Mirzani, seorang selebriti terkenal, dan asistennya, Mail Syahputra, harus merasakan pahitnya penahanan setelah ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan dugaan pemerasan serta pengancaman yang diajukan oleh dr. Reza Gladys. Dalam perkembangan yang menyentuh situasi hukum ini, dr. Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, terutama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, atas tindakan mereka dalam menangani kasus ini.
Menurut Julianus, penangkapan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra merupakan langkah penting untuk menepis anggapan bahwa Nikita kebal hukum. "Saya dan klien kami, dokter Reza Gladys, mau sampaikan terima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ungkapnya. Pernyataan ini menunjukkan dukungan Reza Gladys terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Proses hukum yang sedang berjalan sangat dihormati oleh pihak dr. Reza Gladys. Julianus menegaskan bahwa kliennya, dr. Reza Gladys, tidak ingin terjadi keributan, tetapi merasa perlu untuk mempertahankan diri. "Ini bukan keinginan klien kami, tapi mau bagaimana lagi," tambahnya. Hal ini mencerminkan sikap kooperatif Reza Gladys dalam menjalani proses hukum yang ada.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan mulai 4 Maret 2025, dan mereka dijadwalkan harus mendekam di penjara selama 20 hari. Polisi menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengumpulkan berkas dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan, "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kami telah melakukan gelar perkara dan selanjutnya menahan kedua tersangka."
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani ini bukanlah hal yang remeh. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
Tindakan Kepolisian: Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh dr. Reza Gladys.
Dugaan Kasus: Nikita dan Mail dituduh terlibat dalam pemerasan dan pengancaman, serta diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Durasi Penahanan: Nikita dan Mail ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penangkapan, sambil menunggu kelengkapan berkas untuk prosedur hukum selanjutnya.
Tindakan Hukum Lanjutan: Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan melanjutkan proses penyidikan dengan serius dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
- Dukungan Reza Gladys: Melalui kuasa hukumnya, dr. Reza Gladys menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
Dari perkembangan terbaru ini, terlihat bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional. Penangkapan ini juga memperlihatkan bahwa dalam masyarakat, hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu, mengingat status dan popularitas individu yang terlibat. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pengacara dr. Reza Gladys mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.