Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu. Dalam program ini, perhatian khusus diberikan kepada ibu hamil dan anak balita, yang menjadi kelompok sasaran utama. Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai dengan nominal yang cukup signifikan, bertujuan untuk mendukung kesehatan ibu dan anak serta memenuhi kebutuhan gizi mereka.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, nominal bantuan PKH untuk ibu hamil dan anak balita adalah Rp3.000.000 per tahun untuk masing-masing kategori. Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, sehingga setiap tahap penerima manfaat akan menerima Rp750.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Dengan bantuan ini, ibu hamil diharapkan mendapatkan akses lebih baik terhadap layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan kehamilan yang rutin dan persalinan yang aman.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima PKH, khususnya untuk kategori ibu hamil dan anak balita. Berikut adalah kriteria yang ditetapkan:
Ibu Hamil:
- Terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan yang ditentukan.
- Mengikuti program edukasi kesehatan dan gizi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun):
- Terdaftar sebagai anggota keluarga penerima PKH.
- Memiliki akta kelahiran.
- Mengikuti program imunisasi lengkap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Mengikuti pemantauan pertumbuhan dan perkembangan di posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya.
Proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima PKH sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar memerlukan. Berikut tahapan dalam proses pendaftaran dan verifikasi:
Pendataan Awal:
Petugas dari Kementerian Sosial melakukan pendataan terhadap keluarga kurang mampu di berbagai daerah dengan mengumpulkan informasi demografis, kondisi ekonomi, dan kebutuhan khusus.Verifikasi dan Validasi:
Data yang dikumpulkan diwajibkan untuk diverifikasi agar keakuratannya terjaga. Proses ini melibatkan kunjungan langsung ke rumah calon penerima dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.- Penetapan Penerima Manfaat:
Setelah memverifikasi data, Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima manfaat PKH yang akan mendapatkan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam program tersebut.
Walaupun penerima manfaat mendapatkan bantuan, mereka juga dikenakan kewajiban tertentu agar bantuan tersebut digunakan secara optimal. Untuk ibu hamil, kewajiban mencakup melakukan minimal empat kali pemeriksaan kehamilan, mengikuti kelas ibu hamil, melahirkan di fasilitas kesehatan, dan melakukan pemeriksaan pasca-persalinan. Sementara bagi anak usia dini, kewajiban meliputi mengikuti imunisasi dasar lengkap, penimbangan berat badan, dan mengikuti program pendidikan anak usia dini (PAUD) yang mendukung perkembangan anak.
Pemerintah juga menerapkan sanksi bagi penerima manfaat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi ini bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian bantuan secara permanen jika penerima terus-menerus tidak memenuhi kewajiban. Tujuannya adalah untuk mendorong penerima bantuan agar memanfaatkan dana yang diperoleh demi kesejahteraan keluarga serta memenuhi tujuan program PKH.
Dengan adanya bantuan PKH, diharapkan ibu hamil dan anak balita dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan mereka, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan yang menyerang generasi selanjutnya.