Bisnis

OJK: Aset Dana Pensiun Perusahaan Multinasional di RI Tembus Rp42,71 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa aset Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh perusahaan multinasional di Indonesia telah mencapai Rp42,71 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor dana pensiun yang dikelola oleh lima DPLK utama, yaitu DPLK Manulife, DPLK Allianz, DPLK AIA, DPLK Tokio Marine, dan DPLK AXA Mandiri. Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, aset tersebut berkontribusi sebesar 29,94% terhadap total aset industri DPLK dan 11,26% dari total aset industri dana pensiun secara keseluruhan.

Dalam penjelasannya, Djonieri menyebutkan bahwa saat ini tidak terdapat persaingan yang signifikan antara dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan domestik dan perusahaan multinasional. Hal ini disebabkan oleh rendahnya densitas dana pensiun masyarakat Indonesia, di mana rata-rata uang yang disisihkan untuk produk dana pensiun dalam satu tahun masih tergolong kecil. Densitas dana pensiun per September 2024 tercatat sebesar Rp2.080.020, meningkat bila dibandingkan dengan Rp1.774.612 pada tahun 2020. Namun, ia tetap menilai bahwa angka ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pensiun masyarakat.

Djonieri menambahkan bahwa densitas dana pensiun saat ini hanya berkisar 19% jika dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja tahun 2024. Dengan demikian, potensi pengembangan produk dana pensiun masih sangat besar di Indonesia.

Satu faktor lain yang turut memengaruhi perkembangan dana pensiun di Indonesia adalah penerapan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), yang mulai berlaku. Ketentuan ini diterapkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk mencegah penghindaran pajak. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dinyatakan bahwa entitas dana pensiun termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari pajak minimum global ini.

Kebijakan pengecualian ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi dana pensiun domestik untuk berkembang. Dengan fokus pada regulasi yang berlaku di Indonesia, mereka dapat lebih leluasa dalam menciptakan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar lokal, tanpa terlalu terpengaruh oleh dinamika global. Djonieri menekankan bahwa ini akan memperkuat basis dana pensiun lokal meskipun tantangan terkait diversifikasi produk tetap ada.

Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait kondisi dana pensiun di Indonesia:

  1. Total Aset DPLK: Aset dana pensiun dari perusahaan multinasional mencapai Rp42,71 triliun.
  2. Persentase: Aset tersebut menyumbang 29,94% dari total aset industri DPLK.
  3. Densitas Dana Pensiun: Densitas dana pensiun per September 2024 sebesar Rp2.080.020, naik dibandingkan Rp1.774.612 pada tahun 2020.
  4. Keterlibatan Angkatan Kerja: Densitas dana pensiun terbilang rendah, hanya mencapai 19% dibandingkan jumlah angkatan kerja.
  5. Pajak Minimum Global: Dana pensiun mendapat pengecualian dari pajak minimum global, memungkinkan pengembangan yang lebih besar.

Melihat data ini, dapat disimpulkan bahwa sektor dana pensiun di Indonesia mengalami perkembangan yang positif, meskipun tantangan dalam hal kesadaran dan partisipasi masyarakat masih perlu diatasi. OJK dan pemerintah diharapkan terus berupaya untuk meningkatkan akses dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perencanaan pensiun. Hal ini sangat vital untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki jaminan masa depan yang lebih baik.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button