OJK Desak AJB Bumiputera 1912 Segera Bayar Klaim Tertunggak!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mempercepat penyelesaian klaim yang masih tertunggak atau outstanding (OS). Dalam pernyataannya yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, ia menekankan bahwa komitmen AJB Bumiputera untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis sangat krusial.

Ogi menegaskan bahwa OJK terus meminta AJB Bumiputera untuk melaksanakan langkah-langkah ekstra dalam menyelesaikan klaim-klaim yang belum dibayarkan. “Dalam berbagai kesempatan, OJK menyampaikan agar AJB Bumiputera 1912 melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim kepada pemegang polis dan melaksanakan komitmen yang tertulis dalam RPK [Rencana Penyehatan Keuangan] AJBB,” ujarnya.

Tahun lalu, AJB Bumiputera 1912 telah berhasil membayarkan klaim kepada 87.082 pemegang polis, dengan total nilai mencapai Rp377 miliar. Pembayaran ini dilakukan setelah para pemegang polis menyetujui skema Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Namun demikian, perusahaan asuransi tersebut mengakui bahwa realisasi pembayaran klaim masih di bawah target yang tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan mereka.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menjelaskan bahwa sumber dana untuk pembayaran klaim saat ini berasal dari hasil konversi aset milik perusahaan. “Proses penyelesaian klaim berjalan lebih lambat dari yang diharapkan,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa target konversi aset yang belum tercapai pada 2024 akan dimasukkan ke dalam target di 2025, dan ini juga berlaku bagi target pendapatan premi.

Data terbaru menunjukkan bahwa total nilai klaim yang belum dibayarkan setelah pemegang polis menyetujui PNM mencapai Rp604 miliar, dari total keseluruhan OS Klaim yang mencapai Rp5,064 triliun. Hal ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi AJB Bumiputera dalam menyelesaikan klaim yang tertunda.

Di sisi lain, Hery menyoroti bahwa AJB Bumiputera tetap aktif dalam melakukan sosialisasi kepada pemegang polis yang klaimnya sudah jatuh tempo. “Sampai dengan saat ini, perusahaan terus melakukan sosialisasi secara aktif melalui agen dan pegawai di seluruh kantor cabang dan kantor wilayah kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo klaimnya,” katanya.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan mengapa klaim belum dibayarkan, di antaranya adalah:

1. Pemegang polis belum mengetahui adanya skema PNM.
2. Belum menghubungi pihak perusahaan untuk informasi lebih lanjut.
3. Belum melengkapi berkas klaim yang dibutuhkan.
4. Memerlukan waktu untuk mempertimbangkan untuk menerima PNM.

Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak semata-mata karena penolakan dari para pemegang polis, tetapi juga ada kelemahan dalam komunikasi dan pemahaman tentang skema yang ditawarkan.

Dengan demikian, OJK mendorong AJB Bumiputera 1912 untuk meningkatkan upaya di berbagai aspek, mulai dari sosialisasi hingga penyelesaian klaim. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban outstanding klaim yang ada dan memberikan kejelasan bagi para pemegang polis mengenai hak mereka.

Pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penyelesaian klaim menjadi sorotan utama di lingkungan perasuransian saat ini. Komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis tidak hanya akan memperbaiki citra perusahaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi secara keseluruhan.

Berita Terkait

Back to top button