OJK: Indonesia Miliki Cadangan Emas Mengagumkan 2.600 Ton!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki cadangan emas yang signifikan, mencapai 2.600 ton, menjadikannya sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (18/2/2025).

“Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023 serta menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton," ungkap Agusman. Ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam sektor emas, baik dari aspek cadangan maupun produksi.

Menyusul pengumuman ini, Agusman menjelaskan tentang peluang yang dapat dimanfaatkan dari cadangan emas tersebut. Emas, sebagai komoditas berharga, berpotensi untuk dimobilisasi ke dalam sistem keuangan melalui usaha bulion. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil di tanah air.

Berbagai potensi ini bisa dioptimalkan melalui beberapa inisiatif, antara lain:

  1. Monetisasi Cadangan Emas: Dengan memanfaatkan cadangan emas, Indonesia bisa menciptakan berbagai instrumen keuangan yang berbasis emas. Hal ini dapat memberikan alternatif investasi yang menarik bagi masyarakat serta meningkatkan partisipasi dalam pasar modal.

  2. Meningkatkan Likuiditas: Dengan adanya usaha bulion, diharapkan sirkulasi emas di pasar dapat lebih lancar, membantu likuiditas yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi.

  3. Dukungan terhadap Ekosistem Keuangan: Usaha bulion dapat berperan sebagai penghubung antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia. Ini bisa membantu stabilitas harga emas di pasar domestik.

  4. Target Penyelesaian Roadmap KUBL: OJK menargetkan bahwa roadmap Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) akan selesai pada Agustus 2025. Melalui serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan, OJK berusaha mengumpulkan informasi yang relevan dalam penyusunan roadmap ini.

Agusman juga menekankan bahwa kegiatan usaha bulion menghadapi beberapa tantangan. Tantangan tersebut termasuk pemenuhan ekosistem bullion yang lengkap dan pemetaan profil risiko, mengingat kegiatan usaha ini masih tergolong baru di Indonesia. Untuk mengatasi kendala tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 17/2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

POJK ini bertujuan memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam melaksanakan kegiatan usaha bulion secara aman dan optimal, demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan pedoman yang jelas, diharapkan akan ada perkembangan yang signifikan dalam penggunaan cadangan emas Indonesia, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konteks global, cadangan emas yang melimpah ini sekaligus menciptakan posisi strategis bagi Indonesia di pasar internasional. Sebagai negara penghasil emas terbesar kedelapan, tawaran produk atau instrumen keuangan berbasis emas diharapkan dapat menarik minat investor domestik dan asing.

Ke depan, pemanfaatan cadangan emas ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai pilar penting dalam mendukung perekonomian nasional. Dengan adanya upaya sistematis melalui KUBL dan regulasi yang jelas dari OJK, Indonesia diharapkan dapat memaksimalkan potensi emasnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button