Bisnis

OJK Optimistis Manajer Investasi Dirikan DPLK, Dorong Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme terkait potensi manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri dana pensiun di Tanah Air. Hal ini termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35 Tahun 2024) yang akan dijalankan secara resmi pada 23 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pendirian DPLK oleh manajer investasi akan berperan sebagai salah satu katalis untuk pertumbuhan industri dana pensiun dalam beberapa tahun mendatang. Menurutnya, ada beberapa faktor kunci yang akan mendorong perkembangan ini, antara lain:

  1. Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR): Kenaikan UMR diperkirakan akan meningkatkan daya beli peserta dana pensiun di Indonesia.
  2. Meningkatnya Partisipasi Tenaga Kerja Formal: Peningkatan partisipasi sektor formal akan memperluas jumlah peserta yang dapat mengakses dana pensiun.
  3. Pendirian DPLK oleh Manajer Investasi: Langkah ini akan membuat akses masyarakat terhadap layanan dana pensiun lebih mudah.

"OJK terus mendorong agar DPLK memperluas cakupan kepada masyarakat, terutama di kalangan pekerja informal, dengan produk yang sesuai karakteristik mereka. Digitalisasi dalam proses bisnis juga menjadi faktor penunjang penting," imbuh Ogi.

Berdasarkan data yang dirilis OJK, aset dana pensiun sukarela per 30 November 2024 tercatat mencapai Rp379,36 triliun, menunjukkan peningkatan 4,50% secara tahunan. Selain itu, penerimaan iuran dana pensiun juga meningkat sebesar 5,94% year on year menjadi Rp33,2 triliun. Dalam hal utang manfaat pensiun, tercatat angka Rp0,27 triliun, dengan pertumbuhan 12,73% dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk mendirikan DPLK, manajer investasi diwajibkan memiliki aset kelolaan minimal sebesar Rp25 triliun selama tiga tahun terakhir saat mengajukan izin pendirian. Saat ini, OJK mencatat ada 14 manajer investasi baik joint venture maupun lokal yang telah memenuhi syarat tersebut.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menegaskan bahwa meskipun ada potensi pembatasan bagi manajer investasi untuk mendirikan DPLK akibat ketentuan ini, hal tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa hanya manajer investasi yang memiliki kekuatan finansial dan operasional yang handal yang dapat berpartisipasi dalam industri DPLK. Dengan syarat tersebut, kepentingan peserta pensiun dapat terlindungi secara lebih baik.

"Dengan adanya kebijakan ini, kami yakin industri dana pensiun di Indonesia akan semakin berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan pensiun masyarakat. Ini sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat," tambah Djonieri, menekankan pentingnya keterlibatan manajer investasi dalam mendirikan DPLK.

Perkembangan sektor dana pensiun mendorong kolaborasi lebih lanjut antara OJK dan manajer investasi untuk menciptakan solusi inovatif yang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia. Kenaikan akses dan layanan yang lebih baik diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pemenuhan kebutuhan pensiun, terutama di kalangan pekerja informal yang selama ini menjadi kelompok yang kurang terlayani.

Dalam konteks ini, para pengamat industri juga menekankan perlunya menyusun strategi yang tepat agar DPLK dapat berfungsi secara maksimal, tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal. Memanfaatkan teknologi digital menjadi kunci dalam menciptakan sistem yang efisien dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Seiring dengan implementasi regulasi baru ini, industri dana pensiun diharapkan akan bertransformasi menjadi sistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

Rina Lestari

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button