Bisnis

OJK: Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 2024 Jauh Dari Target!

Pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada tahun 2024 menunjukkan kemajuan yang belum memadai dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Hingga akhir tahun 2024, AJB Bumiputera mencatatkan pembayaran klaim sebesar Rp377 miliar. Angka ini meningkat 4,68% dari Rp360,12 miliar pada bulan November 2024. Meskipun demikian, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera, Hery Darmawansyah, mengonfirmasi bahwa pencapaiannya masih jauh dari target keseluruhan yang telah disusun.

“Pembayaran klaim memang belum sesuai target Rencana Penyehatan Keuangan (RPK),” ungkap Hery dalam keterangan resminya pada Rabu (22/1/2025). Dalam RPK yang disusun, AJB Bumiputera menargetkan total pembayaran klaim mencapai Rp2,8 triliun pada tahun 2024. Dengan rincian tersebut, jelas terlihat bahwa perusahaan asuransi ini masih memiliki jalan panjang untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap para pemegang polis.

Sebanyak 87.082 pemegang polis telah menerima pembayaran klaim, setelah menyetujui tata cara Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Namun, ada sejumlah klaim yang masih tertunda. Berdasarkan data terakhir, total outstanding klaim yang belum dibayar mencapai Rp604 miliar, dari total klaim yang harus dibayarkan sesuai catatan yang berkisar di angka Rp5,064 triliun. Dengan demikian, masalah yang ada di AJB Bumiputera mencuat sebagai tantangan serius bagi perusahaan ini ke depan.

Hery menjelaskan bahwa sumber pembayaran klaim yang disalurkan perusahaan berasal dari hasil konversi aset yang telah dimiliki. Dalam rangka mencapai target yang lebih baik, AJB Bumiputera merencanakan beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Meningkatkan efisiensi operasional dan melepas aset yang tidak produktif, guna mempercepat proses pembayaran kepada pemegang polis.
2. Mengonversi aset tetap menjadi aset finansial yang lebih likuid untuk meningkatkan likuiditas dan solvabilitas perusahaan.
3. Menjual premi baru sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan.
4. Melaksanakan rencana reorganisasi dan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan kebijakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menyoroti bahwa kondisi pembayaran klaim yang dilakukan AJB Bumiputera masih jauh dari harapan. “OJK telah meminta AJB Bumiputera untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis,” tegasnya.

Kondisi yang dihadapi AJB Bumiputera bukanlah hal baru. Sebelumnya, perusahaan ini mengalami kesulitan dalam pembayaran klaim yang berdampak signifikan terhadap ribuan pemegang polis. Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, AJB Bumiputera telah menyusun RPK yang disetujui oleh OJK pada Juli 2024. RPK ini berisi langkah-langkah untuk memulihkan keadaan keuangan, termasuk kebijakan pembayaran klaim secara bertahap melalui PNM.

OJK juga menekankan pentingnya stabilitas keuangan perusahaan, meskipun prosesnya mungkin akan memakan waktu lebih lama karena sebagian besar aset yang dimiliki AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan yang memerlukan prosedur penjualan yang lebih kompleks. AJB Bumiputera optimis mampu menyelesaikan klaim tertunggak sebelum memasuki tahun 2025.

Strategi yang diambil perusahaan diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang mampu meningkatkan kepercayaan pemegang polis. Upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan klaim dan aset juga menjadi fokus utama agar dapat memenuhi target yang lebih besar dan memperbaiki reputasi perusahaan di mata nasabah. Sementara itu, AJB Bumiputera akan terus berupaya agar semua permasalahan administrasi dan keuangan dapat segera teratasi demi kepuasan dan perlindungan nasabah.

Rina Lestari

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button