Bisnis

OJK Undang Leasing dan Modal Ventura Unjuk Gigi di Usaha Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengundang perusahaan leasing dan modal ventura untuk berpartisipasi dalam usaha bisnis bulion, atau bank emas. Langkah ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 yang memberikan landasan hukum untuk berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan, bank, dan modal ventura memiliki peluang untuk terlibat dalam usaha tersebut, sementara perusahaan asuransi tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan.

Dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 yang berlangsung di Jakarta, Ahmad menyoroti bahwa model bisnis bulion meliputi beberapa jenis kegiatan, antara lain simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang berkaitan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pergeseran penyimpanan emas dari individu ke lembaga jasa keuangan (LJK) yang memiliki izin untuk menjalankan usaha bulion.

Adapun rincian mengenai kegiatan usaha bulion adalah sebagai berikut:

  1. Simpanan Emas: Emas yang disimpan di LJK dalam bentuk unallocated, yang berarti emas tersebut tidak terikat secara fisik untuk individu melainkan dapat digunakan untuk intermediasi oleh lembaga keuangan.

  2. Pembiayaan Emas: Memberikan pinjaman kepada debitur dalam bentuk emas, memungkinkan likuiditas yang lebih luas bagi pelaku usaha.

  3. Perdagangan Emas: Memfasilitasi transaksi jual beli emas baik di pasar domestik maupun internasional.

  4. Penitipan Emas: Menyediakan layanan untuk menyimpan emas yang aman dan terjamin di lembaga yang terdaftar.

  5. Kegiatan Lainnya: Kegiatan tambahan yang bisa dikembangkan mengikuti kesiapan LJK, termasuk pengembangan produk derivatif seperti paper gold atau transaksi elektronik berbasis emas.

Ahmad menjelaskan bahwa emas yang disimpan dalam bentuk unallocated dapat dimanfaatkan untuk intermediasi ke pihak-pihak yang memerlukan pembiayaan dalam bentuk emas. “Konsepnya adalah gold-to-gold, di mana emas ini bisa disalurkan kepada manufaktur atau usaha yang membutuhkan,” dia menambahkan.

Dalam rencana awal, OJK sempat Plan untuk hanya memperkenalkan simpanan emas, namun segera diubah menjadi kelima jenis kegiatan usaha bulion secara langsung. Penyesuaian ini menunjukkan komitmen OJK untuk mempercepat pengembangan pasar emas di Indonesia melalui inovasi dan kemudahan akses.

Ahmad menyampaikan harapan OJK untuk mengembangkan lebih banyak jenis kegiatan usaha bulion di masa depan. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk lebih banyak variasi kegiatan bulion yang bisa dikembangkan, terutama melihat potensi infrastruktur dan mitigasi risiko yang ada,” katanya.

Dengan langkah ini, OJK ingin mendorong perusahaan leasing dan modal ventura untuk berperan aktif dalam industri emas dan meningkatkan likuiditas pasar. Keberadaan lembaga keuangan dalam bisnis emas diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang solid dan memberikan keuntungan bagi semua pihak. Selain itu, upaya ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan alternatif investasi yang menarik bagi masyarakat.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas, langkah OJK ini merupakan jawaban atas kebutuhan akan instrumen investasi yang lebih beragam dan aman. Melalui regulasi yang jelas dan penyediaan layanan keuangan yang profesional, OJK berupaya memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berinvestasi dalam emas, yang diharapkan dapat mengurangi risiko investasi dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button