
Para pakar PBB baru-baru ini mengeluarkan laporan yang menyebutkan bahwa Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, khususnya melalui penghancuran fasilitas kesehatan perempuan dan penggunaan kekerasan seksual sebagai bagian dari strategi perang. Laporan ini menimbulkan reaksi keras dari pemerintah Israel, yang menolak klaim tersebut dan menyebutnya sebagai bias dan antisemit.
Dalam pernyataannya, komisi penyelidikan internasional independen PBB指出 bahwa otoritas Israel telah merusak kapasitas reproduksi warga Palestina. Mereka menyebut tindakan yang dilakukan Israel, seperti pembatasan akses terhadap layanan medis dan perlakuan tidak manusiawi, sebagai salah satu kategori tindakan genosida yang diatur dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida. Selain itu, komisi juga mencatat adanya lonjakan kematian ibu di Gaza akibat keterbatasan pasokan medis sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan tersebut mendokumentasikan beberapa tuduhan serius, di antaranya:
Pemusnahan Kesehatan Reproduksi: Israel dituduh memberlakukan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, sehingga mengancam keberlangsungan hidup kelompok tersebut.
Kekerasan Seksual: Kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk tindakan penelanjangan dan penyiksaan, dilaporkan sebagai bagian dari prosedur operasi standar oleh pasukan keamanan Israel. Seorang perawat dari Gaza menceritakan pengalamannya yang menyedihkan saat ditahan dan dianiaya.
- Serangan Terhadap Fasilitas Kesehatan: Laporan menyoroti penghancuran fasilitas medis yang berdampak langsung pada perawatan kesehatan dan kesejahteraan perempuan di Gaza.
Pakar PBB menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis yang dirancang untuk mempermalukan. Chris Sidoti, salah satu anggota komisi, menyatakan bahwa situasi tersebut didasarkan pada sistem yang lebih luas dan terorganisir dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Menanggapi laporan tersebut, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, secara tegas menolak tuduhan tersebut. Ia menilai laporan PBB sebagai upaya untuk menyerang Israel dan menuduh lembaga internasional memilih untuk mengabaikan kejahatan yang dilakukan oleh Hamas. Israel juga menarik diri dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Februari, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak adil.
Israel mengklaim bahwa militer mereka, IDF (Pasukan Pertahanan Israel), memiliki prosedur yang jelas dan tegas melarang pelanggaran hak asasi. Mereka mengatakan bahwa proses peninjauan dilakukan sesuai dengan standar internasional. Namun, laporan sebelumnya yang diterbitkan oleh komisi itu pada bulan Juni 2024 mengungkapkan pelanggaran hak asasi yang serius oleh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya selama serangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023.
Komisi PBB juga mengingatkan bahwa Israel adalah pihak dalam Konvensi Genosida dan telah diperintahkan oleh Mahkamah Internasional pada Januari 2024 untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap tundukan genosida. Saat ini, Afrika Selatan telah melayangkan kasus genosida terhadap tindakan Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional.
Sebuah statistik mengejutkan mengungkapkan bahwa lebih dari 48 ribu warga Palestina telah tewas akibat serangan Israel, menambah semakin kompleksnya krisis kemanusiaan yang dialami oleh penduduk Gaza. Melihat realitas ini, laporan PBB menjadi peringatan serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung dalam konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.