Panduan Cara Daftar Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan tukar uang baru guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru. Layanan ini sangat dibutuhkan, terutama menjelang berbagai perayaan dan hari-hari besar, yang kerap kali memerlukan uang baru. Namun, belakangan ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan saat mendaftar untuk menukarkan uang baru melalui aplikasi PINTAR, karena laman pintar.bi.go.id tidak dapat diakses.

Pada situasi ini, masyarakat mengeluh merasa dirugikan dengan adanya gangguan tersebut. Pihak BI pun memberikan tanggapan mengenai permasalahan ini. Dalam pengumuman resmi, mereka menyatakan, “Maaf saat ini aplikasi PINTAR sedang mengalami kendala teknis dan sedang dalam upaya penanganan untuk pemulihannya. Aplikasi akan dapat diakses kembali pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 11.00 WIB.” Hal ini menggambarkan komitmen bank sentral untuk memberikan pelayanan terbaik meskipun ada kendala teknis yang tak terduga.

Bagi Anda yang ingin mendaftar tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka Laman: Akses laman resmi BI di https://pintar.bi.go.id melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
  2. Pilih Menu: Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Pilih Lokasi: Tentukan provinsi dan lokasi penukaran terdekat, kemudian klik “Lihat Lokasi”.
  4. Tentukan Jadwal: Pilih tanggal dan waktu penukaran yang tersedia sesuai kebutuhan Anda.
  5. Isi Data Pribadi: Masukkan NIK/KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
  6. Tentukan Nominal: Pilih nominal uang yang akan ditukarkan sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan.
  7. Konfirmasi Pesanan: Centang kotak pernyataan, lalu klik “Pesan” untuk menyelesaikan pemesanan.
  8. Simpan Bukti: Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.
  9. Kelengkapan Dokumen: Pada tanggal dan waktu yang telah Anda pilih, bawa bukti pemesanan serta KTP asli ke lokasi yang telah ditentukan.

BI mengelompokkan penukaran uang baru dalam beberapa periode. Penjadwalan tersebut dibagi menjadi empat periode yang akan datang, sehingga masyarakat dapat merencanakan dengan baik. Berikut adalah rincian jadwal penukaran uang baru:

  • Periode I: 3 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB) untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan prosedur tukar uang baru, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau mengikuti akun Instagram resmi mereka di @bank_indonesia. Dengan kemudahan pendaftaran melalui aplikasi PINTAR, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan akan uang pecahan baru secara efisien dan akurat.

Berita Terkait

Back to top button