Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos untuk Lansia dan Disabilitas

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok-kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Salah satu program yang digulirkan adalah bantuan sosial (bansos) yang bertujuan memberikan dukungan finansial dan akses terhadap layanan penting yang mereka butuhkan. Namun, banyak dari mereka yang belum familiar dengan prosedur pendaftaran untuk mendapatkan bansos ini. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara daftar bansos untuk lansia dan disabilitas sangat penting bagi penerima yang berhak agar kualitas hidup mereka meningkat.

Bagi calon penerima bansos, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama-tama, tentu saja harus Warga Negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, mereka harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan Tidak Mampu bisa disertakan jika tersedia, serta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk syarat khusus bagi lansia, ada dua poin utama yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus berusia 60 tahun ke atas. Kedua, mereka tidak memiliki penghasilan tetap atau hidup dalam kondisi ekonomi yang rentan. Sementara untuk penyandang disabilitas, syaratnya adalah menjadi penyandang disabilitas berat, yang mengalami keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari dan memerlukan bantuan dari orang lain. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan medis dari rumah sakit atau dokter.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar bansos, yaitu secara online dan offline. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:

1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di ponsel.
2. Buka aplikasi dan buat akun menggunakan data NIK KTP, KK, dan informasi lainnya.
3. Lakukan aktivasi akun dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
4. Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
5. Klik opsi “Tambah Usulan” dan pilih jenis bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
6. Isi data yang diminta dalam formulir yang tersedia.
7. Tunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh tim Kementerian Sosial (Kemensos).
8. Jika data valid, Anda akan menerima notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima Bansos.

Bagi mereka yang lebih memilih cara konvensional, pendaftaran secara offline juga tersedia. Pendaftaran ini dapat dilakukan di kantor desa atau Dinas Sosial terdekat. Calon penerima harus menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu, jika diperlukan, kepada petugas yang ada.

Bansos PKH, yang merupakan salah satu program andalan dari Kemensos, dirancang untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia. Terdapat kategori penerima yang jelas, yakni untuk lansia dan penyandang disabilitas.

– Untuk lansia berusia 60 tahun ke atas, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp600 ribu.
– Untuk penyandang disabilitas juga mendapatkan jumlah yang sama, yakni Rp2,4 juta per tahun dengan cara pencairan yang sama.

Dengan nominal tersebut, baik lansia mau pun penyandang disabilitas sama-sama mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta dalam satu tahun penuh. Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kelompok rentan tersebut tidak tertinggal dalam akses terhadap kebutuhan dasar mereka.

Hal penting yang perlu diingat adalah, proses pendaftaran bansos harus diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara online maupun offline. Pastikan semua dokumen pendaftaran lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Dengan adanya program bantuan sosial ini, diharapkan lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup sehari-hari.

Berita Terkait

Back to top button