Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Online dengan Mudah 2025!

Sebagai Wajib Pajak, setiap individu dan badan usaha di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui SPT, Wajib Pajak melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, harta, serta kewajiban sesuai ketentuan perpajakan. Tahun 2025 menawarkan kemudahan dalam proses pelaporan ini melalui sistem online. Artikel ini akan membahas cara melapor SPT secara online dengan mudah dan cepat, serta informasi penting terkait pelaporan SPT Tahunan.

Melaporkan SPT Tahunan memiliki banyak keuntungan. Di antaranya, pelaporan yang dilakukan dengan benar dan tepat waktu dapat memastikan bahwa perhitungan pajak sesuai dengan pendapatan yang dilaporkan. Ini juga membantu Wajib Pajak memeriksa adanya kelebihan pembayaran pajak yang bisa diklaim kembali, di samping membantu pemerintah dalam evaluasi sistem perpajakan. Terpenting, pelaporan yang tepat waktu dapat menghindarkan Wajib Pajak dari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau ketidaktepatan dalam pelaporan.

SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis utama: SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Untuk individu, terdapat tiga jenis formulir yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS, tergantung pada besaran penghasilan. Sementara bagi badan usaha, formulir yang digunakan adalah 1771.

Sebelum melapor, sangat penting untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

1. Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan).
2. Rekapitulasi penghasilan lain (jika ada).
3. Bukti pembayaran pajak (jika terjadi kurang bayar).
4. E-KTP dan NPWP.
5. EFIN (Electronic Filing Identification Number).
6. Akun DJP Online yang aktif.

Setelah semua dokumen disiapkan, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing:

1. Masuk ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan, lalu klik Login.
2. Pilih menu “Lapor” dan klik pada layanan e-Filing, kemudian klik “Buat SPT”.
3. Jawab pertanyaan status dengan memilih formulir SPT yang sesuai.
4. Isi data penghasilan dan pajak sesuai bukti potong pajak.
5. Periksa ringkasan SPT untuk memastikan semua data terisi dengan benar.
6. Dapatkan kode verifikasi melalui nomor telepon atau email terdaftar dan masukkan kode yang diterima.
7. Kirim SPT dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Penting untuk dicatat bahwa EFIN diperlukan untuk pelaporan SPT secara online. Pengguna yang lupa EFIN dapat mengakses berbagai layanan untuk memulihkannya, termasuk datang langsung ke KPP, menghubungi call center di 1500200, atau mengajukan permohonan melalui email.

Dalam hal batas waktu pelaporan, Wajib Pajak harus memperhatikan tanggal penting berikut:

– SPT Tahunan Orang Pribadi: hingga 31 Maret 2025.
– SPT Tahunan Badan: hingga 30 April 2025.

Keterlambatan dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 untuk individual dan Rp1.000.000 untuk badan, beserta bunga 2% per bulan jika ada kurang bayar.

Meskipun sistem Coretax DJP telah diluncurkan, pelaporan SPT Tahunan 2025 masih menggunakan e-Filing. Coretax DJP direncanakan baru akan digunakan pada pelaporan SPT tahun 2025 di tahun 2026 yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem e-Filing, setiap Wajib Pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT dengan lebih cepat dan lebih efisien. Pastikan untuk memenuhi kewajiban pajak dan melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.

Berita Terkait

Back to top button