
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh individu atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Namun, dalam beberapa kondisi, NPWP dapat berstatus Non-Efektif (NE) atau bahkan diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika Anda menemukan NPWP Anda terblokir, tidak perlu khawatir karena Anda memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali.
Status Non-Efektif menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriterianya sebagai wajib pajak aktif, namun belum melakukan penghapusan NPWP. Penyebab NPWP berstatus ini bisa beragam, antara lain: penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak berniat kembali dalam waktu dekat.
Bagi Anda yang mengalami situasi ini dan ingin mengaktifkan kembali NPWP, terdapat dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, melaluik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Anda dapat mengunjungi KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) tempat NPWP Anda terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Unduh dan isi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dari situs resmi www.pajak.go.id.
2. Tulis nama lengkap dan nomor NPWP yang lama, dan jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut.
3. Lampirkan dokumen-dokumen berikut:
– Fotokopi KTP.
– Fotokopi kartu NPWP yang lama.
4. Ajukan permohonan tersebut secara langsung ke KPP/KP2KP, atau Anda juga bisa mengirimnya melalui pos atau kurir ke alamat kantor pajak Anda terdaftar, serta pastikan Anda menyimpan bukti pengiriman.
Cara kedua adalah melalui Kring Pajak yang memungkinkan Anda untuk melakukan pengaktifan secara online. Berikut cara mengaksesnya:
1. Hubungi nomor Kring Pajak 1500200.
2. Alternatif lainnya, Anda dapat menggunakan layanan Live Chat di situs www.pajak.go.id, yang beroperasi dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
3. Pastikan Anda telah menyiapkan data berikut untuk keperluan pengaktifan:
– NPWP.
– Nama lengkap.
– Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP).
– Alamat tempat tinggal.
– Alamat email terdaftar dalam sistem DJP.
– Nomor telepon atau HP terdaftar dalam sistem DJP.
– EFIN (Electronic Filing Identification Number) – khusus untuk Wajib Pajak Badan.
Perlu diingat bahwa status Non-Efektif tidak menghapus NPWP; ia hanya menonaktifkan kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk sementara waktu. Setelah NPWP Anda aktif kembali, Anda diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunan seperti biasa.
Jika mengalami kendala dalam proses pengaktifan atau jika status NPWP Anda tidak kunjung berubah, segera minta bantuan langsung kepada petugas pajak di KPP. Hal ini penting agar Anda tidak menghadapi masalah lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan.
Mengaktifkan kembali NPWP yang terblokir dapat dilakukan dengan persiapan dokumen dan data yang lengkap. Anda dapat memilih metode yang paling sesuai, apakah dengan mengunjungi kantor pajak secara langsung atau menggunakan layanan online Kring Pajak. Dengan NPWP yang aktif, Anda bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan yang ada.