
Menjelang Hari Raya keagamaan tahun 2025, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu fokus utama bagi pekerja di Indonesia. Hal ini terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang memastikan bahwa seluruh pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR dari perusahaan.
Berdasarkan aturan yang ada, semua karyawan, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap, yang telah bekerja minimum satu bulan di suatu perusahaan, berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya. Namun, besaran THR yang diterima akan tergantung pada lama masa kerja karyawan tersebut. Sebagai panduan, berikut adalah cara menghitung THR untuk tahun 2025:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional dengan menggunakan rumus:
- (Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji.
Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki masa kerja 6 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp5.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:
- (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Apabila karyawan tersebut sudah bekerja selama 1,3 tahun, maka ia berhak menerima THR penuh sebesar Rp5.000.000.
Dasar perhitungan THR terdiri atas:
- Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages).
- Gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diberikan oleh perusahaan.
Perusahaan mesti memperhatikan komponen ini dengan saksama agar perhitungan THR dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban perusahaan untuk membayar THR juga diatur jelas. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Ketentuan ini bertujuan agar pekerja dapat lebih baik mempersiapkan kebutuhan Hari Raya. Dalam hal perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, pekerja memiliki hak untuk melaporkan situasi tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan. Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, mulai dari teguran tertulis sampai sanksi administratif lainnya.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi yang serius. Sanksi administratif yang bisa diberikan oleh pemerintah antara lain:
- Teguran tertulis kepada perusahaan.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar denda yang besarnya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Bagi pekerja yang menghadapi masalah terkait THR, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR:
Kumpulkan Bukti:
- Surat Keterangan Kerja atau Kontrak Kerja sebagai bukti status pekerjaan.
- Slip Gaji sebagai bukti penghasilan.
- Bukti komunikasi dengan perusahaan mengenai THR.
- Data Perusahaan seperti nama, alamat, dan informasi kontak lainnya.
Melaporkan ke Posko THR:
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) biasanya membuka Posko THR menjelang Hari Raya.
- Hubungi hotline atau kunjungi situs web Kemnaker.
Melaporkan secara Online (Jika Tersedia):
- Periksa situs web Kemnaker untuk formulir pengaduan online.
- Melapor Secara Langsung (Offline):
- Datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan membawa semua bukti yang telah dikumpulkan.
- Konsultasikan masalah ini dengan serikat pekerja jika anda tergabung.
Dengan memahami hak dan prosedur terkait THR, pekerja di Indonesia dapat lebih siap menghadapi dan memastikan hak mereka terpenuhi menjelang Hari Raya tahun 2025. Selain itu, penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini agar terhindar dari sanksi dan memperkuat hubungan kerja yang harmonis.