
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, tradisi memberikan uang baru sebagai tanda berbagi kebahagiaan kepada keluarga, kerabat, dan anak-anak semakin menjadi ritual yang banyak dinanti. Untuk memenuhi tradisi ini, masyarakat perlu memahami cara menukar uang lama dengan uang baru melalui bank dan lembaga keuangan resmi. Kegiatan ini tidak hanya mempermudah proses penukaran bagi mereka yang merayakan Lebaran, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memastikan sirkulasi uang yang layak edar.
Masyarakat dapat melakukan tukar uang baru melalui berbagai cara, termasuk menggunakan layanan Kas Keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah cara tukar uang secara online dengan menggunakan platform yang telah disediakan.
Siapkan Data Pribadi: Pastikan untuk memiliki KTP, nomor telepon, dan alamat email yang aktif untuk memudahkan proses penukaran.
Akses Situs Resmi: Buka website https://pintar.bi.go.id, yang merupakan platform resmi dari Bank Indonesia untuk layanan penukaran uang.
Pilih Menu Kas Keliling: Di halaman utama, cari dan pilih menu yang bertuliskan Kas Keliling.
Pilih Provinsi dan Lokasi: Tentukan provinsi tempat Anda ingin melakukan penukaran dan pilih daftar lokasi serta tanggal yang tersedia untuk layanan kas keliling.
Input Data Diri: Isikan detail seperti NIK dan nomor telepon. Jika Anda memiliki email, silakan masukkan juga agar Anda menerima konfirmasi.
Pilih Jumlah Uang: Tentukan jumlah nominal atau lembar uang yang akan ditukarkan. Pastikan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pesan Uang Tukar: Lakukan pemesanan dengan memperhatikan pecahan uang yang tersedia. Jika ada pecahan yang tidak bisa dipilih, biarkan dengan angka nol.
Unduh Bukti Pemesanan: Setelah melakukan pemesanan, unduh bukti pemesanan dengan mengklik opsi yang tersedia atau ambil screenshot sebagai salinan.
- Tunjukkan Bukti pada Saat Penukaran: Saat hari penukaran tiba, tampilkan bukti pemesanan di lokasi dan jadwal yang telah Anda pilih.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat menukar uang di layanan kas keliling Bank Indonesia, antara lain:
Pilah Uang dengan Rapi: Sebelum menuju lokasi penukaran, pastikan uang yang akan ditukarkan dipilah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Larangan Penggunaan Perekat: Jangan menggunakan selotip, lakban, atau staples ketika mengelompokkan uang.
Kepatuhan terhadap Jadwal Penukaran: Hanya lakukan penukaran sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera dalam bukti pemesanan.
Bawa Bukti Pemesanan: Penukar harus membawa bukti pemesanan dalam bentuk fisik atau digital saat menjelang penukaran.
Penggunaan NIK: NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan tidak dapat dipakai kembali jika masih dalam status menunggu pelaksanaan tukar uang.
- Jangka Waktu Penggunaan NIK Setelah Penukaran: Jika penukaran berhasil, NIK yang digunakan bisa digunakan kembali setelah satu hari untuk melakukan pemesanan berikutnya.
Pemerintah melalui Bank Indonesia menyediakan aplikasi PINTAR BI yang hanya dapat diakses pada situs https://pintar.bi.go.id. layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyiapkan uang baru untuk lebaran. Dengan mengikuti langkah-langkah dan ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 2025 dengan lebih lancar dan menyenangkan, sambil tetap mematuhi protokol keamanan yang berlaku. Selamat menyiapkan uang baru untuk Lebaran!