
Saat berkendara, pengendara sering kali dihadapkan pada risiko pelanggaran lalu lintas yang dapat berakibat pada tilang dari pihak kepolisian. Di tahun 2025, proses mengurus motor yang terkena tilang memiliki langkah-langkah yang cukup jelas dan diatur untuk memudahkan para pengendara dalam menyelesaikan sanksi tersebut. Berikut adalah panduan lengkap yang dapat diikuti jika kendaraan Anda terkena tilang.
Prosedur pertama yang perlu dipahami adalah ketentuan mengenai penyitaan kendaraan. Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo, mengungkapkan bahwa penyitaan kendaraan dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain:
- Tidak membawa SIM dan STNK saat berkendara.
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang pelat nomor.
- Melanggar aturan lalu lintas berat yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Jika motor Anda disita, tidak perlu khawatir karena kendaraan tersebut tidak akan ditahan dalam waktu lama selama Anda segera menyelesaikan proses tilang dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Langkah pertama dalam mengurus tilang motor yang disita adalah mendatangi Kejaksaan Negeri sesuai dengan lokasi tilang. Pastikan untuk membawa blangko tilang yang diberikan oleh petugas saat penindakan. Selanjutnya, Anda harus membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang Anda lakukan. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui beberapa cara:
- Transfer bank.
- Langsung di loket kejaksaan.
- Layanan pembayaran online yang disediakan oleh pihak berwenang.
Setelah pembayaran berhasil, Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan sebagai bukti bahwa denda telah dibayar. Bukti ini sangat penting untuk proses selanjutnya.
Selanjutnya, setelah menyelesaikan urusan tilang, Anda dapat melanjutkan untuk mengambil kembali motor yang disita. Berikut adalah prosedurnya:
Siapkan Dokumen Penting: Anda harus membawa dokumen sebagai berikut:
- STNK asli (jika tidak disita saat tilang).
- Bukti pembayaran denda tilang dari Kejaksaan.
- Slip laporan pembebasan dari Kejaksaan.
- KTP atau identitas diri lainnya.
Datangi Kantor Polisi yang Menyita Motor: Setelah semua dokumen siap, kunjungi kantor kepolisian di mana motor Anda ditahan. Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi.
- Pengambilan Motor: Jika semua dokumen sudah sesuai dan verifikasi telah selesai, motor Anda akan dikembalikan tanpa biaya tambahan. AKP Sudarmo menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan hanya untuk pembayaran denda tilang di Kejaksaan.
Untuk menambah kelancaran proses pengurusan tilang dan pengambilan STNK, ada beberapa tips yang dapat diikuti:
- Datang Tepat Waktu: Segera lakukan pembayaran denda dan pengambilan STNK untuk menghindari masalah administrasi lebih lanjut.
- Gunakan Layanan Pengantaran: Beberapa Kejaksaan memiliki layanan pengantaran barang bukti seperti STNK melalui jasa ekspedisi atau Pos Indonesia, sehingga memudahkan Anda.
- Pilih Metode Pembayaran yang Mudah: Gunakan metode yang praktis, seperti transfer bank atau sistem pembayaran digital, agar proses lebih cepat.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pengendara yang terkena tilang dapat mengurus denda dan mengambil kembali motor yang disita dengan lebih mudah. Patuhi selalu aturan lalu lintas untuk menghindari sanksi tilang dan penyitaan kendaraan. Pengetahuan dan kesadaran dalam berkendara tidak hanya berkontribusi pada keselamatan pribadi, tetapi juga keselamatan pengguna jalan lain.