
Bank Indonesia (BI) akan kembali menyediakan layanan penukaran uang baru menjelang momen Lebaran di tahun 2025. Program yang diberi nama Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru dalam merayakan Idul Fitri.
BI akan membuka layanan penukaran uang baru mulai Senin, 3 Maret 2025. Aktivitas penukaran ini akan dimulai pukul 12.00 WIB dan untuk menjaga ketertiban, masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi Pintar BI di pintar.bi.go.id. Dalam upaya mengurangi kerumunan, pemohon diharuskan memilih lokasi serta jadwal yang tersedia sesuai dengan preferensi mereka.
Jadwal lengkap penukaran uang baru di kas keliling BI terbagi dalam beberapa periode. Berikut adalah rincian jadwal tersebut:
- Periode I: Dibuka pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, masa penukaran berlangsung dari 4 hingga 9 Maret 2025.
- Periode II: Dibuka pada 10 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, masa penukaran berlangsung dari 11 hingga 16 Maret 2025.
- Periode III: Dibuka pada 17 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, masa penukaran berlangsung dari 18 hingga 23 Maret 2025.
- Periode IV: Dibuka pada 24 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, masa penukaran berlangsung dari 25 hingga 27 Maret 2025.
Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat menukar uang baru di bank-bank yang telah ditunjuk oleh BI. Ini memberi fleksibilitas tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan uang baru untuk merayakan Idul Fitri.
Untuk melakukan penukaran uang baru di kas keliling BI, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti oleh masyarakat:
- Akses situs web di pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang diinginkan.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Registrasi dengan mengisi data diri, termasuk NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah proses registrasi, pemohon akan mendapatkan bukti pemesanan yang berisi informasi lengkap mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
Dalam pelaksanaan penukaran uang baru, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Pertama, uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang tepat, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam satu arah. Kedua, batas maksimal penukaran uang baru yang ditetapkan adalah sebesar Rp 4,3 juta per orang, meningkat dari batas sebelumnya yang sebesar Rp 4 juta. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan penukaran.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyatakan bahwa sistem pendaftaran online diharapkan dapat menjadikan proses penukaran lebih tertib dan nyaman. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi masyarakat untuk melakukan registrasi lebih awal agar dapat memperoleh slot waktu yang diinginkan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program penukaran uang baru ini, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Bank Indonesia atau mengikuti akun Instagram resmi BI di @bank_indonesia. Dengan informasi yang jelas dan sistem yang teratur, diharapkan semua pihak dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih khidmat dan penuh makna.