Panduan Mudah: Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Nama, Alamat & Faskes

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang penting bagi masyarakat Indonesia, memberikan perlindungan dan akses ke layanan kesehatan. Namun, perubahan data seperti nama, alamat, atau fasilitas kesehatan (faskes) menjadi hal yang perlu dilakukan peserta dalam beberapa situasi. Mempertahankan data yang akurat sangat vital untuk memastikan kualitas layanan kesehatan yang diperoleh. Artikel ini akan memaparkan cara dan prosedur yang dapat diambil peserta untuk mengubah data BPJS Kesehatan.

Perubahan data dalam BPJS Kesehatan diperlukan karena berbagai alasan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kesalahan pendaftaran yang mengakibatkan nama tidak sesuai dengan kartu identitas.
  • Perpindahan domisili yang menuntut pembaruan alamat.
  • Keinginan untuk mengganti faskes tingkat pertama, baik karena alasan kepraktisan lokasi maupun kualitas layanan yang diinginkan.
  • Perubahan status kepesertaan, misalnya dari pekerja penerima upah (PPU) menjadi peserta mandiri dan sebaliknya.

Terdapat beberapa cara untuk mengubah data BPJS Kesehatan. Metode ini dirancang untuk memudahkan peserta agar tidak mengalami kendala dalam akses layanan kesehatan. Berikut adalah cara-cara tersebut:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

    • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
    • Login dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK.
    • Pilih menu "Ubah Data Peserta" untuk melakukan perubahan yang diperlukan.
    • Pilih jenis data yang ingin diubah, seperti nama, alamat, atau faskes.
    • Jika mengubah faskes, pastikan faskes tersebut sesuai dengan wilayah domisili dan tersedia dalam sistem.
    • Konfirmasi perubahan dan simpan data.
    • Tunggu proses verifikasi dari BPJS Kesehatan, yang biasanya memerlukan beberapa hari kerja.
  2. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

    • Untuk peserta yang mengalami kendala dalam proses online, dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    • Bawa dokumen yang diperlukan, seperti:
      • Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital).
      • KTP elektronik untuk validasi identitas.
      • Kartu Keluarga (KK) untuk perubahan data keluarga.
      • Dokumen pendukung lainnya, seperti surat pindah domisili atau surat keterangan dari faskes sebelumnya (jika mengganti faskes).
      • Isi formulir perubahan data yang disediakan oleh petugas.
  3. Melalui Call Center atau Layanan Online
    • Peserta yang ingin mengajukan perubahan data tanpa harus ke kantor juga memiliki opsi untuk menghubungi BPJS Kesehatan. Beberapa cara yang bisa dilakukan meliputi:
      • Call Center di nomor 165 untuk mengajukan perubahan sekaligus mendapatkan informasi lebih lanjut.
      • Menggunakan Chat Assistant JKN (CHIKA) di WhatsApp di nomor 0811-8750-400 atau Telegram di @BPJSKesehatanRI.
      • Layanan Pandawa melalui WhatsApp sesuai dengan domisili peserta.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perubahan data:

  • Perubahan faskes hanya diperbolehkan setelah tiga bulan sejak pendaftaran atau perubahan terakhir.
  • Data nama dan alamat harus sesuai dengan yang tertera di KTP yang terdaftar.
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses dapat berjalan dengan lancar.
  • Proses perubahan biasanya berlangsung antara 1 hingga 7 hari kerja, tergantung jenis perubahan yang dilakukan.

Mengubah data BPJS Kesehatan sangatlah penting untuk memastikan peserta tetap terdaftar dengan informasi yang akurat. Dengan melakukan pembaruan data yang tepat waktu, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. Hal ini tidak hanya menguntungkan peserta, tetapi juga membantu BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien dan tepat sasaran, serta meminimalkan masalah administrasi yang dapat mengganggu pelayanan medis. Dengan demikian, peserta diimbau untuk segera melakukan perubahan data jika diperlukan agar tetap mendapatkan manfaat penuh dari BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Back to top button