BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan efisien bagi para pesertanya. Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada pesertanya, pihak BPJS Kesehatan memungkinkan perubahan kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Peserta dari segmentasi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, serta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami perubahan gaji, kini dapat mengganti kelas perawatan secara online tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti kelas BPJS Kesehatan secara online berbeda tergantung pada jenis kepesertaan. Peserta PPU diharuskan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan daftar gaji atau slip upah serta tunjangan dari pemberi kerja.
- Perubahan kelas akan berlaku pada bulan berikutnya jika perubahan gaji terjadi di bulan berjalan.
- Untuk PPU yang merupakan penyelenggara negara, perubahan kelas akan berlaku segera setelah data golongan atau pangkat diperbarui dalam sistem BPJS Kesehatan.
Sementara itu, bagi peserta PBPU, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan:
- Perubahan kelas hanya dapat dilakukan setelah satu tahun sejak pendaftaran terakhir.
- Jika satu anggota keluarga mengajukan perubahan kelas, seluruh anggota dalam KK juga harus mengikuti perubahan tersebut.
- Kelas baru akan mulai berlaku bulan berikutnya setelah permohonan diajukan.
- Peserta harus memiliki rekening bank dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (dapat menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK sebagai penanggung).
Setelah memenuhi syarat yang ditentukan, peserta dapat melakukan perubahan kelas secara daring melalui tiga metode yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Metode-metode tersebut adalah:
-
Melalui Care Center 165
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
- Alternatif, kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id dan klik ikon layanan “165”.
- Isi formulir dengan data seperti NIK, nama, email, dan nomor ponsel.
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan mencentang kolom persetujuan.
- Klik “Mulai Panggilan” dan sampaikan permohonan perubahan kelas kepada petugas.
-
Melalui Layanan Pandawa
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-165 pada hari kerja antara pukul 08.00-17.00.
- Pilih menu “Administrasi”.
- Sistem akan mengirimkan tautan yang dapat diakses dalam waktu maksimal 180 menit.
- Klik tautan tersebut, lalu pilih opsi “Perubahan Kelas Rawat”.
- Lengkapi formulir data peserta dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan registrasi akun di aplikasi Mobile JKN.
- Login dan buka menu “Perubahan Data Peserta” di halaman utama.
- Pilih opsi “Kelas”, lalu tentukan kelas rawat inap yang diinginkan.
- Sistem akan menampilkan informasi tentang besaran iuran baru.
- Tekan tombol “Simpan” untuk mengonfirmasi perubahan kelas BPJS Kesehatan.
Dengan adanya opsi tersebut, proses pergantian kelas perawatan BPJS Kesehatan semakin mudah dan praktis. Peserta dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Melalui layanan online ini, peserta tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan, sehingga memberikan kemudahan dalam mengatur kepesertaan mereka. Dengan pemahaman yang jelas mengenai syarat dan prosedur, peserta dapat melakukan perubahan kelas dengan lebih efektif dan efisien.