Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non-bansos kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Aplikasi ini tidak hanya menyediakan informasi terkait bantuan sosial (bansos), tetapi juga mempermudah masyarakat yang ingin mendaftar di DTKS non-bansos, yaitu data masyarakat yang tidak menjadi penerima program bantuan sosial tertentu seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut informasi resmi dari Kemensos, langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran DTKS non-bansos melalui aplikasi Cek Bansos sangat sederhana. Berikut ini adalah rincian langkah-langkah yang dapat diikuti masyarakat:
Mengunduh dan Menginstal Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan versi yang diunduh adalah resmi untuk menghindari keamanan data pribadi.Daftar Akun di Aplikasi Cek Bansos
Setelah aplikasi terinstal, pengguna perlu membuka aplikasi tersebut dan membuat akun baru. Pengisian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon, diperlukan. Selain itu, pengguna juga diharuskan untuk membuat kata sandi yang kuat guna melindungi akun mereka.Login dan Pilih Menu Usul
Setelah berhasil mendaftar, pengguna dapat melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat. Di halaman utama aplikasi, terdapat menu “Usul” yang harus dipilih untuk memulai proses pendaftaran DTKS non-bansos.Lengkapi Formulir Pendaftaran dan Unggah Dokumen Pendukung
Dalam menu Usul, pengguna diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data diri. Pastikan semua informasi diisi secara lengkap dan akurat. Selanjutnya, pengguna perlu mengunggah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.Verifikasi Data dan Kirim Pendaftaran
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, langkah berikutnya adalah memverifikasi semua data yang telah dimasukkan. Pastikan informasi yang dikirimkan sudah benar untuk menghindari penolakan. Setelah itu, kirim pendaftaran kepada pihak Kemensos untuk diproses lebih lanjut.- Pantau Status Pendaftaran
Setelah mengirim pendaftaran, pengguna dapat memantau status permohonan mereka melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini akan memberikan notifikasi mengenai apakah pendaftaran telah diverifikasi dan disetujui atau jika ada informasi tambahan yang diperlukan.
Dengan adanya aplikasi Cek Bansos Kemensos, proses pendaftaran DTKS non-bansos menjadi lebih mudah dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya agar bisa terdaftar dalam data kependudukan yang tepat dan valid. Melalui digitalisasi layanan ini, Kemensos mengharapkan peningkatan akses dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus berupaya mengurangi kesenjangan data di lapangan.
Pendaftaran DTKS non-bansos melalui aplikasi ini bukan hanya sebuah kemudahan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya informasi yang jelas dan proses yang transparan, diharapkan keikutsertaan masyarakat dalam program-program sosial dapat meningkat. Masyarakat diimbau untuk selalu meng-update data diri mereka agar tetap mendapatkan akses yang cepat dan akurat dalam berbagai program kesejahteraan sosial.