Berita

Panduan Praktis: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Pembayaran pajak kendaraan menjadi tanggung jawab setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biasanya, kondisi ini dialami oleh pemilik kendaraan yang diperoleh melalui leasing atau hibah. Mengetahui cara dan syarat untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB sangat penting agar pemilik dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi.

Dalam menjalankan kewajiban ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Meski BPKB tidak diwajibkan untuk pembayaran pajak tahunan, dokumen ini menjadi penting saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Berikut syarat yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB:

  1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  2. Kartu Identitas: KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, atau Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan (bagi perorangan).
  3. Surat Permohonan: Surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat (bagi instansi pemerintah atau badan usaha).
  4. Surat Kuasa: Jika pembayaran pajak dilakukan untuk kendaraan milik orang lain.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan baik secara offline di kantor Samsat maupun secara online menggunakan aplikasi SIGNAL. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan secara offline di kantor Samsat:

  1. Ambil dan Isi Formulir: Setibanya di kantor Samsat, pemilik kendaraan harus mengunjungi loket dan mengambil formulir. Pastikan untuk mengisi formulir sesuai dengan data asli pemilik kendaraan.

  2. Serahkan Formulir ke Petugas: Setelah memastikan semua data terisi, serahkan formulir beserta berkas persyaratan kepada petugas.

  3. Lakukan Pembayaran: Pembayaran pajak tahunan dilakukan ketika petugas memanggil nama pemilik. Siapkan uang tunai yang akan diserahkan.

  4. Ambil STNK: Setelah pembayaran selesai, petugas akan menyerahkan STNK yang telah dicetak.

Alternatifnya, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL yang dikelola oleh Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB menggunakan aplikasi tersebut:

  1. Download Aplikasi SIGNAL: Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dari toko aplikasi di smartphone Anda.

  2. Pilih Daftar: Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi daftar untuk membuat akun baru.

  3. Lengkapi Informasi: Isi informasi yang diminta seperti nama, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.

  4. Unggah Foto KTP: Pastikan foto dan semua informasi yang diunggah terlihat jelas.

  5. Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi wajah, dan pilih opsi “Gunakan Foto Ini”.

  6. Masukkan Kode OTP: Setelah mendapatkan kode OTP melalui SMS, masukkan ke kolom yang tersedia.

  7. Login Kembali: Gunakan alamat email yang didaftarkan untuk melakukan login ke aplikasi.

  8. Tambah Data Kendaraan: Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor", dan klik kendaraan atas nama sendiri.

  9. Masukkan Data Kendaraan: Input plat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka sesuai dengan yang ada di STNK.

  10. Pilih Menu Pembayaran: Klik opsi pembayaran dan pilih layanan pembayaran yang diinginkan. Tunggu sampai cara pembayaran muncul.

  11. Selesaikan Pembayaran: Bayar sesuai instruksi yang tertera di aplikasi.

Dengan kemudahan akses dan informasi yang jelas mengenai prosedur ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini tidak hanya membantu pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung pendapatan negara melalui pajak.

Rizky Fajar

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button