Ijazah SMA merupakan salah satu dokumen paling penting bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan menengah. Ketiadaan ijazah ini dapat menjadi hambatan dalam melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, kehilangan ijazah bukanlah akhir segalanya. Proses pengurusan ijazah yang hilang dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah yang jelas.
Sebelum memulai pengurusan, penting untuk memahami bahwa ijazah berfungsi sebagai bukti sah kelulusan dan sering kali menjadi persyaratan banyak kegiatan administratif. Oleh karena itu, mengetahui cara yang benar untuk melakukan pengurusan ijazah ini sangatlah krusial.
Persiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum memulai proses pengurusan ijazah yang hilang:
1. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kepolisian setempat.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Fotokopi ijazah asli yang hilang, jika masih ada.
4. Materai 6.000 sebanyak 2 lembar.
5. Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Langkah pertama dalam proses ini adalah pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Dalam hal ini, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat surat kehilangan untuk ijazah. Pastikan juga untuk memiliki minimal dua fotokopi surat kehilangan tersebut.
Dokumen yang perlu dibawa saat mengunjungi Polsek adalah:
– Fotokopi ijazah (jika ada).
– Fotokopi KTP.
Setelah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengunjungi sekolah yang menerbitkan ijazah Anda. Jika sekolah masih aktif, kunjungi bagian Tata Usaha dan ajukan permohonan untuk membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan berfungsi sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
Dokumen yang harus dibawa adalah:
– Materai 6.000 (2 buah).
– Pas Foto 3×4 (2 lembar).
– Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
– Fotokopi ijazah yang hilang, jika ada.
Namun, jika sekolah Anda sudah tidak beroperasi, Anda harus mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan setempat. Di sini, mereka akan dapat membantu Anda untuk mendapatkan SKPI yang sah dikeluarkan dengan kop surat Dinas Pendidikan.
Dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Pendidikan meliputi:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (yang ditandatangani di atas materai 6.000) beserta fotokopi (2 lembar).
2. Surat Pernyataan Saksi dari dua teman seangkatan (yang juga ditandatangani di atas materai 6.000).
3. Fotokopi KTP (2 lembar).
4. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).
Setelah semua proses selesai dan Anda berhasil mendapatkan SKPI sebagai pengganti ijazah, penting untuk menyimpan dokumen ini dengan baik. Pastikan Anda juga membuat fotokopi yang telah dilegalisir sebagai cadangan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. SKPI ini akan berfungsi sebagai dokumen yang sah sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
Kesimpulannya, meskipun kehilangan ijazah SMA mungkin terasa menakutkan, dengan mengikuti prosedur yang tepat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengurusnya kembali. Memperoleh ijazah atau dokumen pengganti adalah langkah penting untuk melanjutkan perjalanan pendidikan atau karier Anda. Pastikan untuk selalu menyimpan dokumen penting dengan aman agar tidak mengalami kesulitan di masa depan.