
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar struktur TNI diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militernya. Pernyataan ini disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjelaskan publik mengenai ketentuan hukum terkait pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memberi batasan yang jelas mengenai posisi prajurit dalam struktural kebangkitan sipil. Menurut Pasal 47 ayat (2), prajurit aktif diperbolehkan menduduki jabatan yang berhubungan dengan koordinasi bidang politik dan keamanan negara, serta posisi tertentu yang ditetapkan oleh keputusan Panglima TNI. Namun, bagi prajurit yang menduduki jabatan di luar ketentuan ini, pengunduran diri atau pensiun dini menjadi syarat mutlak.
“Setiap prajurit yang bertugas di kementerian atau lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus. Penegasan ini bertujuan menjaga kepatuhan dan profesionalisme dalam institusi TNI.
Kewajiban untuk mundur ini bertujuan menghindari potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum yang mengatur peran dan kedudukan prajurit TNI di masyarakat. Dalam hal ini, Panglima berharap bahwa dengan adanya pernyataan ini, masyarakat dan prajurit dapat memahami dengan jelas prosedur yang harus dilalui ketika prajurit TNI ingin beralih ke jabatan sipil.
Proses pengunduran diri bagi prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil akan mengikuti tahapan administrasi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah pengunduran diri disetujui, prajurit tersebut secara resmi akan berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi terikat pada tugas atau kewajiban militer.
Berikut adalah beberapa poin penting yang diangkat oleh Panglima TNI terkait pengunduran diri prajurit yang ingin menjabat sipil:
1. TNI aktif yang menduduki jabatan di luar TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.
2. Pengunduran diri merupakan langkah mutlak untuk menghindari pelanggaran hukum.
3. Proses administrasi pengunduran diri berada di bawah pengawasan pimpinan TNI.
4. Setelah disetujui, status prajurit berubah menjadi warga sipil tanpa kewajiban militer.
5. Penegakan hukum dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
Jenderal Agus juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam TNI sebagai institusi pertahanan negara. Ia berharap penjelasan ini dapat menghilangkan keraguan atau kesalahpahaman mengenai transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Dalam upaya menjaga keterikatan antara angkatan bersenjata dan masyarakat sipil, TNI berusaha untuk bersikap transparan dan akuntabel.
Berkaitan dengan isu ini, masyarakat diharapkan dapat bersinergi dan mendukung implementasi kebijakan ini demi terciptanya stabilitas dan ketertiban dalam struktur pemerintahan sipil. Penegasan ini sebagai bagian dari penyegaran regulasi di lingkungan TNI, menunjukkan effisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sekaligus menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.